Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 11 September 2021 | 07:36 WIB
Polisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Polres Bogor kembali menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul. Penerapan ganjil genap ini dimulai Jumat (10/9/2021) hingga Minggu (12/9/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada 8 titik pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor yang nanti akan dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Bogor.

"Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada delapan titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak Bogor, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, dilunik dari Antara.

Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Pasir Angin, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor, Polisi Periksa Plat Hingga STNK

Pada pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul sendiri Jumat (10/9/2021), polisi melakukan pemeriksaan plat nomor hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Situasi lalu lintas menuju Jalur Puncak di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). (Antara/M Fikri Setiawan)

"Akan kita cek surat-surat kendaraan untuk mencocokkan dengan plat nomornya. Ini akan kita lakukan di gate tol maupun di pemeriksaan-pemeriksaan yang lainnya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, saat menjawab kaitan ganjil genap Puncak Bogor kepada wartawan.

Pasalnya, pada pekan pertama uji coba ganjil-genap, pihaknya mendapati pengendara sepeda motor yang mengakali petugas dengan mengganti plat nomor depan sepeda motornya dengan plat nomor belakang sepeda motor milik temannya.

"Kemarin kita dapati ada beberapa kendaraan roda dua yang mengubah plat nomor sesuai dengan tanggal, sehingga untuk mulai hari ini kita terapkan lagi, di depan akan kita cek STNK," kata Harun.

Menurut dia, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang jika ditemukan kembali pengendara yang mengubah plat nomor kendaraannya dengan nomor lain.

Baca Juga: Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap Jumat-Minggu

Load More