SuaraBogor.id - Penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diketahui dari sidang perdana kasus babi ngepet yang digelar, Selasa (14/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Iqbal Hutabarat.
Sidang kasus babi ngepet digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyampaikan dua poin dakwaan terhadap Adam atas perbuatannya.
Dakwaan pertama, Adam disangkakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Putri Dwi Astrini, saat membacakan dakwaannya.
Sementara dakwaan kedua dibacakan Jaksa Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison, tidak mengajukan keberatan atau ekspsi atas dakwaan jaksa yang diarahkan pada kliennya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
"Secara umum yang disampaikan JPU tadi sudah sesuai," tuturnya.
Meski demikian, Dia meminta sejumlah berkas resmi dari JPU untuk bahan menyusun pembelaan.
"Di tahap Pledoi (Pembelaan) nbaru akan kami sampaikan keberatannya," pungkas Eri.
Diberitakan sebelumnya, Adam Ibrahim adalah dalang berita hoax tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Adam ditangkap kepolisian pada 28 April dan ditahan oleh Penyidik sejak 29 April 2021.
Dia ditahan dengan jenis penahanan rutan di Polsek Sawangan sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Berita Terkait
-
Bukan Miliano Jonathans, Pemain Keturunan Depok Ini Jadi Andalan John Herdman, Belum Naturalisasi
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Viral Siswa SMPN 3 Depok Bawa Meja Lipat dari Rumah, Padahal Gedung Baru Direnovasi Rp 28 Miliar
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya