SuaraBogor.id - Penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diketahui dari sidang perdana kasus babi ngepet yang digelar, Selasa (14/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Iqbal Hutabarat.
Sidang kasus babi ngepet digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyampaikan dua poin dakwaan terhadap Adam atas perbuatannya.
Dakwaan pertama, Adam disangkakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Putri Dwi Astrini, saat membacakan dakwaannya.
Sementara dakwaan kedua dibacakan Jaksa Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison, tidak mengajukan keberatan atau ekspsi atas dakwaan jaksa yang diarahkan pada kliennya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
"Secara umum yang disampaikan JPU tadi sudah sesuai," tuturnya.
Meski demikian, Dia meminta sejumlah berkas resmi dari JPU untuk bahan menyusun pembelaan.
"Di tahap Pledoi (Pembelaan) nbaru akan kami sampaikan keberatannya," pungkas Eri.
Diberitakan sebelumnya, Adam Ibrahim adalah dalang berita hoax tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Adam ditangkap kepolisian pada 28 April dan ditahan oleh Penyidik sejak 29 April 2021.
Dia ditahan dengan jenis penahanan rutan di Polsek Sawangan sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Berita Terkait
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02