SuaraBogor.id - Penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diketahui dari sidang perdana kasus babi ngepet yang digelar, Selasa (14/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Iqbal Hutabarat.
Sidang kasus babi ngepet digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyampaikan dua poin dakwaan terhadap Adam atas perbuatannya.
Dakwaan pertama, Adam disangkakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Putri Dwi Astrini, saat membacakan dakwaannya.
Sementara dakwaan kedua dibacakan Jaksa Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison, tidak mengajukan keberatan atau ekspsi atas dakwaan jaksa yang diarahkan pada kliennya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
"Secara umum yang disampaikan JPU tadi sudah sesuai," tuturnya.
Meski demikian, Dia meminta sejumlah berkas resmi dari JPU untuk bahan menyusun pembelaan.
"Di tahap Pledoi (Pembelaan) nbaru akan kami sampaikan keberatannya," pungkas Eri.
Diberitakan sebelumnya, Adam Ibrahim adalah dalang berita hoax tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Adam ditangkap kepolisian pada 28 April dan ditahan oleh Penyidik sejak 29 April 2021.
Dia ditahan dengan jenis penahanan rutan di Polsek Sawangan sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Berita Terkait
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams