SuaraBogor.id - Polres Bogorsaat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan baju batik guru di Kabupaten Bogor pada awal Tahun 2021.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dengan salah satu saksi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Kabupaten Bogor tersebut.
“Masih dalam penyelidikan (Dugaan kasus korupsi di Disdik Kabupaten Bogor)," katanya saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna dipanggil Polisi Resor (Polres) Bogor untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan baju batik guru pada tahun 2021.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handreas Adrian mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pejabat eselon dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu.
“Iya kami sudah panggil dan saudara Entis memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tipikor pengadaan baju batik guru,” ujar AKP Handreas kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
AKP Handreas, mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas dugaan kasus tipikor kegiatan tahun 2021.
“Kami masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan perkara Tipikor pada kegiatan tahun 2021 yang melibatkan Disdik Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa penyidik telah meminta keterangan lebih dari tiga orang saksi dalam dugaan perkara tersebut. “Sudah ada 5 saksi yang diklarifikasi, itu termasuk saudara Entis Sutisna,” katanya.
Baca Juga: KPK Panggil Kadisdik Cianjur, Ada Apa?
Sementara itu, Entis Sutisna ketika dihubungi kaitan dugaan korupsi belanja baju batik guru pada awal tahun 2021 tersebut belum menjawab.
Berita Terkait
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun