Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 17 September 2021 | 20:24 WIB
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok akhirnya naik ke tahap penyidikan, Jumat (17/9/2021).

Status kasus dugaan korupsi ini baru naik ke penyidikan, setelah 5 bulan sejak dilaporkan salah satu anggota Dinas Damkar Depok, Sandi Butar-Butar pada April 2021.

"Kasus dugaan korupsi Damkar Depok sudah kita naikin ke penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro, Jumat (17/9/2021).

Sri menyebut, ada 2 Surat Perintah Penyidikan untuk 3 peristiwa yang disidik terkait kasus ini.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

"Pertama terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL, kedua pemotongan gaji," beber Sri.

Dia memastikan, proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Skandal di Dinas Damkar Depok, kata dia, awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari.

Kemudian, dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus hingga kini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi kalau minggu depan teman-temab lihat banyak orang diperiksa, itu bukannya kami mengulur waktu. Konteksnya memang sudah beda," tukas Sri.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Begini Kata Politisi Nasdem

Meski sudah naik ke Penyidikan, Sri menyebut, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Menurut Dia, penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti yang terkumpul, baru diketahui siapa tersangkanya.

"Jadi stepnya itu kumpulkan dulu buktinya, baru akan ketemu tersangka. Kalau mau langsung ada tersangka itu OTT," bebernya.

Sri mengaku, memang ada beberapa orang yang dianggap potensial menjadi tersangka.

Namun Dia enggan menyebut nama orang-orang potensial tersebut.

"Penyidikan ini kita akan lakukan pemeriksaan yang fokus ke orang yang berpotensi ini," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More