Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 17 September 2021 | 20:35 WIB
Krisdayanti [YouTube]

“Kerja cm 5 tahun, dpt pensiunan yg bisa diwariskan, kurang bobrok gmn coba aturan di negeri ini,” komentar @Naaoolll seperti dikutip dari Suarabanten.id -jaringan Suara.com.

“Setelah tau pendapatan anggota DPR yg cukup besar, akhirnya sy tertarik jg buat jd anggota dewan, walaupun hanya 5 th menjabat tp lumayanlah buat nyari modal masa tua bismillah 2024 nyalon,” lanjutnya.

“Fantastis woiiii, Pantesan banyak yang berebut untuk menjadi anggota DPR,” komentar pengguna akun bernama Elsa.

  • Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
  • Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
  • Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
  • Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta
  • Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu
  • Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
  • Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
  • Penerimaan lainnya Rp34.834.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
  • Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan
    Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
  • Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah
    Tingkat II) Rp700 ribu perhari
  • Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
  • RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun

Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015

Baca Juga: Usai Krisdayanti Bocorkan Gaji DPR RI, Tagar "DPR Makan Gaji Buta" Trending Twitter

Load More