SuaraBogor.id - Sopir yang diduga menabrak dan melindas remaja pembuat konten penghadangan truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sopir truk yang diketahui merupakan warga Serang, Banten itu menyerahkan diri dengan diantar pihak perusahaan pemilik armada truk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sopir truk, lanjut Doni, terduga pelaku ini mengaku tidak mengetahui jika seorang di antara remaja yang mencoba menghadang laju kendaraannya tewas terlindas.
"Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya tidak mengetahui jika korban tewas. Karena, saat kejadian tidak ada yang mencoba mengejar atau memberhentikan truknya. Sehingga, terduga pelaku beranggapan tidak terjadi sesuatu saat itu," katanya pada wartawan, Minggu (19/9/2021).
Disebutkan Doni, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, kita masih memintai keterangan dari para saksi. Termasuk sopir truk, belum dilakukan penahanan. Hanya dilakukan wajib lapor ke penyidik Unit Laka Lantas Polres Cianjur," jelasnya.
Kendati begitu, kata Doni, sopir truk tak menutup kemungkinan statusnya dinaikan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.
"Terus kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka ada. Karena kita duga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman dan sopir tidak berupaya mengehentikan kendaraannya usai kejadian," ucapnya.
Kasatlantas AKP Mangku Anom, menambahkan terduga pelaku mengaku mengetahui jika korbannya tewas saat mengantarkan barang ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Baca Juga: Sering Dikira Jualan Konten Dewasa, Curhat Model Jadi Kehilangan Pekerjaan Impian
"Di Brebes yang bersangkutan membaca pemberitaan, lalu berkoordinasi dengan pihak perusahaannya dan langsung mendatangi Polres Cianjur," jelas Anom.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, kata Anom, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHPidana sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
"Kalau memang pasal 311KUHPidana nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," ujarnya.
Selain itu, jelas Anom, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.
"Kalau untuk si terduga pelaku pembuat konten video tersebut mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih dibawah umur. Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya," tandasnya.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun tewas terlindas truk di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) dini hari.
Berita Terkait
-
Kritik Pembagian THR di Balikpapan Berujung Teror, Konten Kreator Zainoel Arifin Resmi Minta Maaf
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Tips Aman dari Klaim Hak Cipta di YouTube, Bisa Gunakan Audio Library
-
Pelecehan Kok Dibilang Fetish? Mengenal Rage Bait, Konten Sampah yang Hobi Makan Korban
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial