SuaraBogor.id - Sejumlah ruas jalan di Depok akan diberlakukan aturan ganjil genap. Khsusus untuk mobil, aturan ganjil genap Depok ini rencananya dimulai Oktober 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada menuturkan, ganjil genap Depok dilakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan.
Saat ini, kata Andi, pihaknya sedang melakukan sejumlah persiapan guna mematangkan rencana ganjil genap di Depok.
“Beberapa tahap persiapan yang kita lakukan misalnya, koordinasi, survei, sampai sosialisasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Andi menyebut, rencananya ganjil genap dilakukan pada Sabtu dan Minggu pukul 09.00 WIB pagi sampai 21.00 WIB.
Meski demikian, Dia mengaku belum ada kepastian tentang ruas jalan mana yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.
"Kami bersama Dishub baru meninjau sejumlah titik yang akan dilakukan uji coba," imbuhnya.
Titik yang disurvei untuk uji coba, sebut Andi, mulai dari Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Margonda sampai Jalan Komjen Pol M Jasin.
Aturan ganjil genap akan dilakukan secara sinergis antara Polrestro Depok, Dishub Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca Juga: Wacana PTM di Depok, Walikota: Bukannya Batal, Memang Belum Ada Rencana
“Karena jalan yang ada di Kota Depok juga ada yang ke jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya,” beber Andi.
Menurut Dia, pihaknya juga membahas beberapa poin teknis, seperti jumlah personel yang akan bersiaga, rambu-rambu lalu lintas dan titik putar arah bagi kendaraan yang tidak bisa melintas.
Kemudian, pihaknya pun akan menggiatkan sosialisasi terkait aturan ganjil genap ke masyarakat Depok di berbagai lapisan.
“Semua stakeholder harus paham. Kami akan lakukan sosialisasi ke beberapa perwakilan, dengan harapan disampaikan ke masyarakat luas jangan sampai ada miss informasi,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Transaksi Kendaraan Listrik Naik 4,5 Kali Lipat, 12 SPKLU akan Dibangun di Sumbar
-
Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya
-
Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini
-
Tekan Emisi Kendaraan, Kemenhub Dorong Tanjung Priok Jadi Green Port
-
Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi
-
Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
-
PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi
-
Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat