SuaraBogor.id - Sejumlah ruas jalan di Depok akan diberlakukan aturan ganjil genap. Khsusus untuk mobil, aturan ganjil genap Depok ini rencananya dimulai Oktober 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada menuturkan, ganjil genap Depok dilakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan.
Saat ini, kata Andi, pihaknya sedang melakukan sejumlah persiapan guna mematangkan rencana ganjil genap di Depok.
“Beberapa tahap persiapan yang kita lakukan misalnya, koordinasi, survei, sampai sosialisasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Wacana PTM di Depok, Walikota: Bukannya Batal, Memang Belum Ada Rencana
Andi menyebut, rencananya ganjil genap dilakukan pada Sabtu dan Minggu pukul 09.00 WIB pagi sampai 21.00 WIB.
Meski demikian, Dia mengaku belum ada kepastian tentang ruas jalan mana yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.
"Kami bersama Dishub baru meninjau sejumlah titik yang akan dilakukan uji coba," imbuhnya.
Titik yang disurvei untuk uji coba, sebut Andi, mulai dari Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Margonda sampai Jalan Komjen Pol M Jasin.
Aturan ganjil genap akan dilakukan secara sinergis antara Polrestro Depok, Dishub Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca Juga: 6.083 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Sumut Sepanjang 2020
“Karena jalan yang ada di Kota Depok juga ada yang ke jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya,” beber Andi.
Menurut Dia, pihaknya juga membahas beberapa poin teknis, seperti jumlah personel yang akan bersiaga, rambu-rambu lalu lintas dan titik putar arah bagi kendaraan yang tidak bisa melintas.
Kemudian, pihaknya pun akan menggiatkan sosialisasi terkait aturan ganjil genap ke masyarakat Depok di berbagai lapisan.
“Semua stakeholder harus paham. Kami akan lakukan sosialisasi ke beberapa perwakilan, dengan harapan disampaikan ke masyarakat luas jangan sampai ada miss informasi,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Pabrik Neta Digeruduk Massa Dampak Krisis Keuangan yang Melanda Perusahaan
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus