SuaraBogor.id - Selebgram RR yang melakukan aksi pornografi dengan cara live bugil dan melakukan masturbasi mendapatkan kecaman dari Bupati hingga Ketua MUI Cianjur.
Diketahui, Selebgram RR merupakan warga Cianjur yang melakukan live bugil di wilayah Bali. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian Denpasar.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, terkait adanya seorang wanita asal Cianjur yang mebuat konten pornografi dan ramai menjadi perbincangan warganet, hal tersebut tidak mencerminkan kebudayaan Cianjur beriman dan berakhlakul karimah.
"Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu," tegasnya pada wartawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, perbuatan yang dilakukan RR sangat tidak memiliki norma
"Kita sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya," kata Rauf.
Pihaknya berharap, atas kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta masyarakat, khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.
"Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam," ucapnya.
Belum lama ini, warga Cianjur dihebohkan dengan pemberitaan selebgram inisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live asal Cianjur yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi.
Baca Juga: Hadapi Persita, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Akan Rotasi Pemain
Ia diduga menyiarkan konten seks secara langsung (live) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.
"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, sebelum pandemi merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup. Padahal, Kuda Poni harus mengirim uang untuk biaya hidup anak semata wayangnya di Cianjur, Jawa Barat.
"Atas perbuatannya perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
HP Apa yang Ada Fitur Foto Live? Ini 5 Alternatif yang Lebih Murah dari iPhone
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Segar dan Praktis! Resep Es Kuwut Khas Bali untuk Menu Buka Puasa yang Melepas Dahaga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Serbu! 4 Spot Berburu Takjil Paling Hits di Dramaga Bogor untuk Mahasiswa IPB
-
Berburu Takjil Hingga Produk Lokal, Festival Ramadan Hadir di Stadion Pakansari dan Tegar Beriman
-
Tok! Bupati Bogor Larang Total Karaoke, Spa, dan Klub Malam Beroperasi Selama Ramadan 1447 H
-
Sempat Ingin Dibeli Anies Baswedan untuk Museum Islam, Kini Koleksi Artefak Nabi Bisa Dilihat Gratis