SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya.
Berikut Profil Andi Merya yang merupakan Bupati Kolaka Timur tertangkap KPK saat OTT di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Sebagai informasi Andi Merya diketahui baru sekitar 3 bulan terakhir ini menjabat resmi sebagai Bupati Koltim.
Dicek dari situs resmi Pemprov Sultra, pelantikan Andi Merya sebagai bupati dilakukan pada 14 Juni 2021.
Baca Juga: Andi Merya Jadi Bupati Perempuan Kedua Ditangkap KPK di 2021, Pertama Probolinggo
Gubernur Sultra, Ali Mazi, melantik Andi Merya sebagai Bupati Koltim masa jabatan 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya adalah Wakil Bupati Koltim 2021-2026.
Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru sekitar 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.
Andi Merya sendiri sebelumnya juga merupakan wakil bupati untuk periode 2016-2021. Sedangkan untuk 2 periode sebelumnya dia tercatat sebagai anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Koltim.
Mengutip dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya. Penangkapan itu diduga terkait dengan penyelewengan dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ironisnya, penangkapan Andi Merya ini hanya berjarak tiga bulan setelah ia dilantik sebagai Bupati Koltim.
Baca Juga: Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran
Selain Andi, dalam kesempatan yang sama KPK juga menangkap lima orang lainnya, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah. Keenamnya masih berstatus terperiksa.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai