Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 13:44 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur [telisik.id]

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya.

Berikut Profil Andi Merya yang merupakan Bupati Kolaka Timur tertangkap KPK saat OTT di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.

Sebagai informasi Andi Merya diketahui baru sekitar 3 bulan terakhir ini menjabat resmi sebagai Bupati Koltim.

Dicek dari situs resmi Pemprov Sultra, pelantikan Andi Merya sebagai bupati dilakukan pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Andi Merya Jadi Bupati Perempuan Kedua Ditangkap KPK di 2021, Pertama Probolinggo

Gubernur Sultra, Ali Mazi, melantik Andi Merya sebagai Bupati Koltim masa jabatan 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya adalah Wakil Bupati Koltim 2021-2026.

Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru sekitar 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.

Andi Merya sendiri sebelumnya juga merupakan wakil bupati untuk periode 2016-2021. Sedangkan untuk 2 periode sebelumnya dia tercatat sebagai anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Koltim.

Mengutip dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya. Penangkapan itu diduga terkait dengan penyelewengan dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ironisnya, penangkapan Andi Merya ini hanya berjarak tiga bulan setelah ia dilantik sebagai Bupati Koltim.

Baca Juga: Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran

Selain Andi, dalam kesempatan yang sama KPK juga menangkap lima orang lainnya, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah. Keenamnya masih berstatus terperiksa.

“Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi perihal OTT ini, Rabu (22/9/2021).

Dia belum bisa memberikan informasi detail soal OTT ini. “Berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh,” kata Firli.

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), baru kemudian diterbangkan ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka.

Kasus itu diduga terkait dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari BNPB. Diketahui baru beberapa hari yang lalu Bupati Koltim mendapatkan bantuan dana itu dari BNPB.

Load More