SuaraBogor.id - Pelaku pembunuh Anggota TNI di Cimanggis, Depok, Ivan Victor Dethan (28) diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, Ivan ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021) pukul 10.30 WIB.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan dari rumah," beber Imran.
Baca Juga: Ada Benda-Benda Peninggalan Nabi Muhammad di Depok
Dari pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat melakukan pembunuhan.
Sementara pisau lipat yang dijadikan senjata pembunuhan, masih dalam pencarian.
"Pelaku mengaku pisaunya itu jatuh. Jadi sampai saat ini masih kita cari," ungkap Imran.
Menurut Imran, pembunuhan Yorhan Lopo bermula dari perselisihan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.
Perselisihan mereka terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi kejadian, Jalan Patumbak RT4/RW5, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Hilang 16 Hari, Jasad JN Ditemukan Sisa Tulang Belulang, Motif Pacar Membunuh Butuh Uang
Kemudian, teman Marnus, Rodock menghubungi pelaku Ivan untuk membantu menyelesaikan masalah dengan Adam.
"Saat tiba di lokasi, pelihat melihat Marnus sedang cekcok dengan Adam. Dia pun langsung menusuk paha atas sebelah kanan Adam dengan pisau lipat," beber Imran.
Melihat kejadian ini, korban Yorhan Lopo langsung mendekati Ivan untuk melerai perkelahian.
Namun, kata Imran, Ivan tiba-tiba menusukkan pisau pada dada kiri Lopo.
"Setelah tertusuk, korban sempat berlari menyelamatkan diri. Tapi karena lukanya, korban meninggal 50 meter dari lokasi penusukan," pungkas Imran.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kandidat Capres Kolombia Ditembak, Peluru Bersarang di Kepala dan Leher
-
Novel Peniru dan Pembunuhan Tanpa Jasad: Uji Moral dan Permainan Psikologis
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal
-
Klaim DANA Kaget Aman Rp450 Ribu, Ini 5 Link Resmi Hari Ini
-
Detik-Detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Gekbrong: 2 Tewas, 8 Luka-luka
-
DANA Kaget Malam Ini: Saldo Gratis Ratusan Ribu Hanya dengan Sekali Klik, Tapi Hati-hati Penipuan!
-
Anti Macet, Anti Boros! Rekomendasi Motor Matic Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta