SuaraBogor.id - Seorang oknum mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil di Universitas Ibn Khaldun Bogor melakukan penganiayaan, terhadap Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam.
Informasi yang dihumpun, berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum mahasiswa UIKA Bogor tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah asik berdiskusi sembari berkumpul. Namun secara tiba-tiba pelaku Irfan Yoga menghampiri Fajril Miftahul Qiram. Tanpa basa-basi dan pikir panjang, pelaku langsung mengayunkan pukulan kepada korban tepat ke bagian muka.
"Saya lagi kumpulan sama rekan-rekan tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu secar tiba-tiba saya dipukul pelaku tanpa alasan yang jelas," katanya, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan pelaku terhadap korban.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner R Anggi Triana Ismail mengaku sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut.
Terlebih, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Ibn Khaldun Bogor.
"Apalagi saat penganiayaan terjadi momennya pihak Universitas Ibn Khaldun sedang melakukan kegiatan ospek. Tentunya ini sangat mencoreng nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor yang dikenal sebagai salah satu kampus swasta Islam ternama di Bogor," ujarnya.
Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan telinga belakang.
Baca Juga: Jemaah Dituduh Sabet Telinga Muazin di Medan: Saya Duluan Diserang!
"Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi LP/B/728/IX/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR pada Minggu 26 September 2021 kemarin. Merujuk Pasal 351 Juncto 352 KUHP. Saat ini kasus penganiyaan ini sedang kami tangani dan sedang berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bandung Arena Membara! Satria Muda Sukses Balas Dendam, Bekuk Bogor Hornbills demi Samakan Kedudukan
-
Kejutan Semifinal IBL 2026! Satria Muda dan Pelita Jaya Tumbang di Kandang
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Jumlah Penumpang Tembus 155 Juta, KAI Percepat Modernisasi Stasiun Bogor
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi
-
Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga
-
Sempat Viral Kabur dari Kantor Polisi, MZ Tak Berkutik Digerebek Tim Buser di Jakarta
-
Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu, Kasus Naik ke Penyidikan
-
Bocah Laki-laki Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga