SuaraBogor.id - Seorang oknum mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil di Universitas Ibn Khaldun Bogor melakukan penganiayaan, terhadap Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam.
Informasi yang dihumpun, berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum mahasiswa UIKA Bogor tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah asik berdiskusi sembari berkumpul. Namun secara tiba-tiba pelaku Irfan Yoga menghampiri Fajril Miftahul Qiram. Tanpa basa-basi dan pikir panjang, pelaku langsung mengayunkan pukulan kepada korban tepat ke bagian muka.
"Saya lagi kumpulan sama rekan-rekan tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu secar tiba-tiba saya dipukul pelaku tanpa alasan yang jelas," katanya, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan pelaku terhadap korban.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner R Anggi Triana Ismail mengaku sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut.
Terlebih, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Ibn Khaldun Bogor.
"Apalagi saat penganiayaan terjadi momennya pihak Universitas Ibn Khaldun sedang melakukan kegiatan ospek. Tentunya ini sangat mencoreng nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor yang dikenal sebagai salah satu kampus swasta Islam ternama di Bogor," ujarnya.
Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan telinga belakang.
Baca Juga: Jemaah Dituduh Sabet Telinga Muazin di Medan: Saya Duluan Diserang!
"Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi LP/B/728/IX/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR pada Minggu 26 September 2021 kemarin. Merujuk Pasal 351 Juncto 352 KUHP. Saat ini kasus penganiyaan ini sedang kami tangani dan sedang berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM