SuaraBogor.id - Pemkot Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemkot Depok sendiri berencana menggelar sekolah tatap muka terbatas pada 4 Oktober 2021 secara serentak.
Perwali itu Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, mengutip dari Antara.
Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya.
Lalu, pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya. Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya.
Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.
Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik
per kelas.
Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 peserta didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu Keistimewaan Hari Jumat, Ada Waktu Mustajab Untuk Berdoa
Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Pada masa transisi, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit) /hari.
Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.
Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker
kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat ,menerapkan etika batuk/bersin.
Berita Terkait
-
Viral di Media Sosial, Aksi Santai Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala
-
Ayu Ting Ting Ajak Warga "Pemanasan" di CFD Jelang Konser Dangdut Dangdutan, Depok Siap Bergoyang!
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
-
Viral Video Debt Collector Hadang Motor di Tengah Jalan Bogor-Depok
-
Tes HIV di Apartemen Mares 3 Depok Diwarnai Ketegangan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli