SuaraBogor.id - Pemkot Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemkot Depok sendiri berencana menggelar sekolah tatap muka terbatas pada 4 Oktober 2021 secara serentak.
Perwali itu Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, mengutip dari Antara.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu Keistimewaan Hari Jumat, Ada Waktu Mustajab Untuk Berdoa
Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya.
Lalu, pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya. Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya.
Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.
Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik
per kelas.
Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 peserta didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.
Baca Juga: 1.509 Sekolah Kembali Dibuka Hari Ini, Wagub DKI Berharap Tak Lagi Picu Klaster PTM
Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Pada masa transisi, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit) /hari.
Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.
Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker
kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat ,menerapkan etika batuk/bersin.
Berikutnya, perihal kondisi medis warga satuan pendidikan, pada masa transisi, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19, kasus konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat COVID-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kemudian, saat masa kebiasaan baru, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19, kasus konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Perihal kantin, masa transisi, tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan hanya membawa minuman dan tidak diperkenankan membawa makanan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Untuk perihal kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler, masa transisi, tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan ]alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
Selanjutnya perihal kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. Sedangkan masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Terakhir, perihal kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, ditiadakan. Sementara, ketika masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?
-
Saung Inflasi, Solusi Cerdas Pemkab Bogor Jaga Stabilitas Harga di Tengah Krisis
-
Petugas TPS di Kota Bogor Meninggal Dunia Saat Bertugas