SuaraBogor.id - Pemkot Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemkot Depok sendiri berencana menggelar sekolah tatap muka terbatas pada 4 Oktober 2021 secara serentak.
Perwali itu Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, mengutip dari Antara.
Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya.
Lalu, pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya. Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya.
Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.
Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik
per kelas.
Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 peserta didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu Keistimewaan Hari Jumat, Ada Waktu Mustajab Untuk Berdoa
Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Pada masa transisi, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit) /hari.
Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.
Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker
kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat ,menerapkan etika batuk/bersin.
Berita Terkait
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025