Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:27 WIB
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara pembunuhan Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI dibunuh di Depok.

Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan A.B Ramdhan.

“Jaksa Peneliti ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait bernomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/," ungkap Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun

Penunjukan Jaksa Peneliti Berkas Perkara dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok bernomor B/286/IX/RES.

Ivan Vector Dethan, tersangka pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Selanjutnya, tiga Jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan," tuturnya.

Saat ini, Andi mengaku, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan dari Penyidik Polres Metro Depok.

"Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada Tersangka," bebernya.

Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Baca Juga: Imingi-imingi Untung Besar Ekspor Vanila, Pria Asal Medan Habiskan Uang Korban Rp700 Juta

Kemudian, sambung Andi, mengadakan prapenuntutan bila ditemukan kekurangan pada penyidikan.

"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.

Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.

"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.

Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.

“Bila dianggap perlu, Jaksa Peneliti dapat memberi petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More