SuaraBogor.id - Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara pembunuhan Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI dibunuh di Depok.
Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan A.B Ramdhan.
“Jaksa Peneliti ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait bernomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/," ungkap Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Penunjukan Jaksa Peneliti Berkas Perkara dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok bernomor B/286/IX/RES.
"Selanjutnya, tiga Jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan," tuturnya.
Saat ini, Andi mengaku, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan dari Penyidik Polres Metro Depok.
"Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada Tersangka," bebernya.
Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Kemudian, sambung Andi, mengadakan prapenuntutan bila ditemukan kekurangan pada penyidikan.
"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.
Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.
"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.
Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.
Berita Terkait
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Kondisi Terkini Pemain Persikad Depok usai Gegar Otak di Lapangan
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Insiden Horor Liga 2: Pemain Persikad Gegar Otak, PSSI Minta Komdis Bertindak Tegas
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor