SuaraBogor.id - Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara pembunuhan Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI dibunuh di Depok.
Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan A.B Ramdhan.
“Jaksa Peneliti ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait bernomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/," ungkap Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Penunjukan Jaksa Peneliti Berkas Perkara dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok bernomor B/286/IX/RES.
"Selanjutnya, tiga Jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan," tuturnya.
Saat ini, Andi mengaku, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan dari Penyidik Polres Metro Depok.
"Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada Tersangka," bebernya.
Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Kemudian, sambung Andi, mengadakan prapenuntutan bila ditemukan kekurangan pada penyidikan.
"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.
Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.
"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.
Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.
Berita Terkait
-
Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
Buntut Pelayanan Buruk, DPRD Kabupaten Bogor Desak Dinkes Evaluasi Puskesmas Cisarua
-
ART di Kota Wisata Bogor Tewas Disiksa Rekan Kerja, Disiram Air Panas Gara-Gara Charger Jam Tangan