SuaraBogor.id - Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara pembunuhan Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI dibunuh di Depok.
Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan A.B Ramdhan.
“Jaksa Peneliti ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait bernomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/," ungkap Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Penunjukan Jaksa Peneliti Berkas Perkara dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok bernomor B/286/IX/RES.
"Selanjutnya, tiga Jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan," tuturnya.
Saat ini, Andi mengaku, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan dari Penyidik Polres Metro Depok.
"Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada Tersangka," bebernya.
Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Kemudian, sambung Andi, mengadakan prapenuntutan bila ditemukan kekurangan pada penyidikan.
"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.
Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.
"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.
Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral 700 Orang Terjebak Gas Beracun di Antam Pongkor? Ini Kata Bupati Rudy Susmanto
-
Bukan 700 Nyawa Melayang, Ternyata Ini Arti 'Angka Keramat' yang Bikin Heboh Tambang Antam Bogor
-
Polisi Sebut Ratusan Korban Yang Diduga Terjebak Gas Beracun Bukan Karyawan PT Antam, Terus Siapa?
-
Mencekam! Polisi Gagal Tembus Lokasi Gas Bocor PT Antam? Nasib Ratusan Orang Masih Misteri
-
Ratusan Orang Terjebak Gas Beracun di Tambang Emas Antam? Polisi Ungkap Fakta Mengerikan