SuaraBogor.id - Kejari Depok telah menunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara pembunuhan Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI dibunuh di Depok.
Seperti diketahui, Lopo merupakan anggota TNI yang ditemukan tewas di semak-semak, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan A.B Ramdhan.
“Jaksa Peneliti ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait bernomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/," ungkap Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Penunjukan Jaksa Peneliti Berkas Perkara dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok bernomor B/286/IX/RES.
"Selanjutnya, tiga Jaksa ini akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan," tuturnya.
Saat ini, Andi mengaku, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan dari Penyidik Polres Metro Depok.
"Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan pada Tersangka," bebernya.
Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Prajurit TNI Tinggal di Rusun
Kemudian, sambung Andi, mengadakan prapenuntutan bila ditemukan kekurangan pada penyidikan.
"Pra penuntutan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP," imbuhnya.
Kemudian, sambung Andi, Penuntut Umum juga berwenang memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan dan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Lalu, mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan dan menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan.
"Pemberitahua hari dan waktu sidang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan," terangnya.
Selain itu, Penuntut Umum juga berwenang melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum, serta melaksanakan penetapan hakim.
Berita Terkait
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus