SuaraBogor.id - Kebakaran garasi di Pool taksi Jalan Rancabali, Kecamatan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ,Sabtu (2/10/2021) ternyata disengaja.
Hal itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan hingga barang bukti yang didapat. Polisi pun sudah mengamankan terduga pelakunya yang berinisial AAK (62).
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," beber Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Peristiwa kebakaran itu membuat 31 unit taksi ludes terbakar. Sementara 23 unit lainnya berhasil diselamatkan lantaran api berhasil dipadamkan sebelum membakar seisi bangunan kendati sudah merembet ke bangunan sebelahnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut namun belum mau membuka mulut terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Jadi tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," kata Mugiono.
Mugiono menjelaskan modus AAK membakar garasi taksi tempatnya bekerja tersebut yakni dengan menyiram semua kendaraan dengan bensin.
Kemudian ia membakar ban bekas yang ada di dalam garasi sampai akhirnya api menghanguskan sebagian besar bangunan beserta puluhan mobil di dalamnya.
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," ungkap Mugiono.
Baca Juga: Dilalap Si Jago Merah, 32 Unit Mobil di Pool Taksi Cimahi Hangus Terbakar
Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Kontributor: Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri