Sesuai Akta tertanggal 24 September 2010, Nomor 36, yang dibuat Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY, Tbk., tertanggal 7 Oktober 2010 nomor AHU-AH.0110-25389, setelah pelaksanaan waran seri I, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan menjadi Rp.3.833.840.501.000,-
Perseroan pada tanggal 3 Agustus 2011, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan madal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, menjadi Rp.4.119.240.501.000,- sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk., Nomor 49, tanggal 22 Agustus 2011, yang dibuat oleh Dr Misahardi Wilamarta, SH., M.H., M.Kn., LLM., Notaris di Jakarta, Akta mana telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY, Tbk., tertanggal 23 September 2011 nomor AHU-AH.01.10-30301.
Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 7 Juli 2015, nomor 1, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn.,Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk, tertanggal 10 Juli 2015, nomor AHU-AH.01.03-0950442.
Perseroan pada tanggal 17 Desember 2015, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal dasar dan modal ditempatkan - disetor Perseroan, melalui Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu, sehingga karenanya modal dasar Perseroan menjadi Rp. 14.000.000.000.000,- dan modal ditempatkan - disetor menjadi Rp. 4.276.225.026.000,- sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sentul City Tbk., Nomor 9, tanggal 17 Desember 2015, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, Akta mana telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0948654.AH.01.02. Tahun 2015, tanggal 22 Desember 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk., tertanggal 22 Desember 2015 nomor AHU-AH.01.03.0990543.
Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal ditempatkan-disetor Perseroan, melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sentul City Tbk., Nomor 78, tanggal 7 Februari 2017, yang ditegaskan kembali dengan akta Pernyataan keputusan Rapat PT Sentul City Tbk., Nomor 122, tanggal 17 April 2017, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, sehingga karenanya modal ditempatkan-disetor Perseroan menjadi Rp. 6.348.420.756.600,- Akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk., tertanggal 25 April 2017 Nomor AHU-AH.01.03-0130120.
Kota terpadu
Sentul City adalah kota terpadu yang terletak di daerah berkembang pesat di Jakarta Selatan. Kami adalah kota terencana pertama dan terluas di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan kehidupan berkualitas dengan mengintegrasikan sepenuhnya alam, fasilitas gaya hidup premium dan akses mudah bagi masyarakat kita yang semakin berkembang. Bagi investor, kami menekankan tingkat pengembalian investasi, manajemen yang berpengalaman dan transparansi penuh dalam mewujudkan ambisi ini. Kami berkomitmen untuk menerapkan pembangunan perkotaan hijau yang berkelanjutan & inovatif untuk memastikan keluarga dan masyarakat secara konsisten menikmati pengalaman mereka untuk tinggal, bermain, dan bekerja di Sentul City.
Kawasan ini memiliki luas 3100 hektar, Sentul City adalah induk hijau terencana yang benar-benar terintegrasi yang terletak di antara daerah berkembang pesat di selatan Jakarta dan Bogor, menawarkan arsitektur desain internasional yang inovatif sehingga menghasilkan kualitas yang tinggi sebagai komunitas perifer Jakarta yang berkelanjutan. First-of-its-kind Natural Setting - Konsep Eco-City yang diungkapkan oleh pendekatan keanekaragaman hayati tanaman untuk taman sepanjang 6,2 km jalan utama. Dengan luas 27 ha, ada lebih dari 6.000 pohon yang terdiri dari 49 spesies (tidak termasuk pohon kecil, semak belukar, semak belukar, dll)
Kami bercita-cita menjadi Global Green City, pelopor dalam memberikan Kualitas Hidup yang Tinggi dengan mengintegrasikan alam, fasilitas Komunitas premium dan akses transportasi umum yang bersih dengan menghormati dan menghayati pola pikir 'always innovate' kami dalam mempromosikan kehidupan berkualitas. Ada korelasi positif antara penggunaan taman (Open Space) dan kesehatan baik secara mental maupun fisik. Dan Sentul City adalah satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan akses nyata terhadap alam. Kota inovasi hijau - terus fokus pada inovasi (green building, sustainable development, rain water harvesting, dll).
Baca Juga: Kantor Desa Bojongkoneng Dirusak Oknum, Sentul City Buka Suara
Tag
Berita Terkait
-
UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang