Sesuai Akta tertanggal 24 September 2010, Nomor 36, yang dibuat Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY, Tbk., tertanggal 7 Oktober 2010 nomor AHU-AH.0110-25389, setelah pelaksanaan waran seri I, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan menjadi Rp.3.833.840.501.000,-
Perseroan pada tanggal 3 Agustus 2011, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan madal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, menjadi Rp.4.119.240.501.000,- sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk., Nomor 49, tanggal 22 Agustus 2011, yang dibuat oleh Dr Misahardi Wilamarta, SH., M.H., M.Kn., LLM., Notaris di Jakarta, Akta mana telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY, Tbk., tertanggal 23 September 2011 nomor AHU-AH.01.10-30301.
Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 7 Juli 2015, nomor 1, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn.,Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk, tertanggal 10 Juli 2015, nomor AHU-AH.01.03-0950442.
Perseroan pada tanggal 17 Desember 2015, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal dasar dan modal ditempatkan - disetor Perseroan, melalui Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu, sehingga karenanya modal dasar Perseroan menjadi Rp. 14.000.000.000.000,- dan modal ditempatkan - disetor menjadi Rp. 4.276.225.026.000,- sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sentul City Tbk., Nomor 9, tanggal 17 Desember 2015, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, Akta mana telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0948654.AH.01.02. Tahun 2015, tanggal 22 Desember 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk., tertanggal 22 Desember 2015 nomor AHU-AH.01.03.0990543.
Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal ditempatkan-disetor Perseroan, melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sentul City Tbk., Nomor 78, tanggal 7 Februari 2017, yang ditegaskan kembali dengan akta Pernyataan keputusan Rapat PT Sentul City Tbk., Nomor 122, tanggal 17 April 2017, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, sehingga karenanya modal ditempatkan-disetor Perseroan menjadi Rp. 6.348.420.756.600,- Akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk., tertanggal 25 April 2017 Nomor AHU-AH.01.03-0130120.
Kota terpadu
Sentul City adalah kota terpadu yang terletak di daerah berkembang pesat di Jakarta Selatan. Kami adalah kota terencana pertama dan terluas di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan kehidupan berkualitas dengan mengintegrasikan sepenuhnya alam, fasilitas gaya hidup premium dan akses mudah bagi masyarakat kita yang semakin berkembang. Bagi investor, kami menekankan tingkat pengembalian investasi, manajemen yang berpengalaman dan transparansi penuh dalam mewujudkan ambisi ini. Kami berkomitmen untuk menerapkan pembangunan perkotaan hijau yang berkelanjutan & inovatif untuk memastikan keluarga dan masyarakat secara konsisten menikmati pengalaman mereka untuk tinggal, bermain, dan bekerja di Sentul City.
Kawasan ini memiliki luas 3100 hektar, Sentul City adalah induk hijau terencana yang benar-benar terintegrasi yang terletak di antara daerah berkembang pesat di selatan Jakarta dan Bogor, menawarkan arsitektur desain internasional yang inovatif sehingga menghasilkan kualitas yang tinggi sebagai komunitas perifer Jakarta yang berkelanjutan. First-of-its-kind Natural Setting - Konsep Eco-City yang diungkapkan oleh pendekatan keanekaragaman hayati tanaman untuk taman sepanjang 6,2 km jalan utama. Dengan luas 27 ha, ada lebih dari 6.000 pohon yang terdiri dari 49 spesies (tidak termasuk pohon kecil, semak belukar, semak belukar, dll)
Kami bercita-cita menjadi Global Green City, pelopor dalam memberikan Kualitas Hidup yang Tinggi dengan mengintegrasikan alam, fasilitas Komunitas premium dan akses transportasi umum yang bersih dengan menghormati dan menghayati pola pikir 'always innovate' kami dalam mempromosikan kehidupan berkualitas. Ada korelasi positif antara penggunaan taman (Open Space) dan kesehatan baik secara mental maupun fisik. Dan Sentul City adalah satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan akses nyata terhadap alam. Kota inovasi hijau - terus fokus pada inovasi (green building, sustainable development, rain water harvesting, dll).
Baca Juga: Kantor Desa Bojongkoneng Dirusak Oknum, Sentul City Buka Suara
Tag
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi SPMB SD Kabupaten Bogor 2026 dan Daftar 10 Sekolah Favorit
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
-
Bukan Sekadar Data, Ini Alasan Sensus Ekonomi 2026 Sangat Krusial Bagi Masa Depan Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup