SuaraBogor.id - Polres Bogor melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap pelaku home industry tembakau sintetis. Ada tiga pelaku yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pengembangan pihaknya beberapa waktu lalu, terkait peredaran tembakau sintetis.
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Harun menjelaskan, ketiganya itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda dengan barang bukti 23,45 kilogram biang tembakau sintetis," katanya Selasa 5 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya sudah memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila selama 2 tahun. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya.
"Mekanisme penjualannya mereka menggunakan media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu. Jadi sistemnya secara pemesanan online," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung.
Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada akhir September 2021 kemarin, Polres Bogor bersama Polda Jabar berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Dari 6 kasus itu polisi berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.
Berita Terkait
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
Bojan Hodak Bangga Beckham Putra Nugraha Raih Gelar Sarjana
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Penduduk Terbanyak se-Indonesia, Kabupaten Bogor Bakal Punya 1.000 Satuan Pelayanan Gizi
-
Viral Menu Buruk Makan Gratis, Kepala Badan Gizi: Itu Hanya Sebagian Kecil dari 25 Ribu Titik