SuaraBogor.id - Polres Bogor melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap pelaku home industry tembakau sintetis. Ada tiga pelaku yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pengembangan pihaknya beberapa waktu lalu, terkait peredaran tembakau sintetis.
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Harun menjelaskan, ketiganya itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda dengan barang bukti 23,45 kilogram biang tembakau sintetis," katanya Selasa 5 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya sudah memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila selama 2 tahun. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya.
"Mekanisme penjualannya mereka menggunakan media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu. Jadi sistemnya secara pemesanan online," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung.
Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada akhir September 2021 kemarin, Polres Bogor bersama Polda Jabar berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Dari 6 kasus itu polisi berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu
-
Belum Genap Sepekan, Igor Tolic Sudah Keluhkan Lapangan Latihan Persib
-
Gabung Persija, Aqil Savik Akui Sempat Minta Restu Istri dan Keluarga di Bandung
-
Latihan Dimulai! Igor Tolic Puas Lihat Perkembangan Kondisi Pemain Persib
-
Adam Alis Yakin Persib Bandung Berjaya di Asia, Kedatangan Sandy Walsh dan Ragnar Jadi Modal Besar
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah