SuaraBogor.id - Polres Bogor melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap pelaku home industry tembakau sintetis. Ada tiga pelaku yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pengembangan pihaknya beberapa waktu lalu, terkait peredaran tembakau sintetis.
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Harun menjelaskan, ketiganya itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda dengan barang bukti 23,45 kilogram biang tembakau sintetis," katanya Selasa 5 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya sudah memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila selama 2 tahun. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya.
"Mekanisme penjualannya mereka menggunakan media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu. Jadi sistemnya secara pemesanan online," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung.
Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada akhir September 2021 kemarin, Polres Bogor bersama Polda Jabar berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Dari 6 kasus itu polisi berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.
Berita Terkait
-
Harapan Umuh Muchtar usai John Herdman Diresmikan sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
-
Komentar Warganet Soal Hadirnya Marc Klok dan Beckham Putra di Perkenalan John Herdman
-
Pemain Timnas Indonesia ini Punya Peran Signifikan dari Win Streak Persib Bandung
-
John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Harapan Eks Striker Persib Zaenal Arief
-
Tak Gentar Meski Terpukul, Persija Tegaskan Mental Baja Usai Derbi Kontra Persib
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Polres Bogor Telusuri Asap Misterius di PT Antam
-
Klarifikasi PT Antam: Tidak Ada Ledakan dan Korban Jiwa, Operasional Berjalan Normal
-
Viral 700 Orang Terjebak Gas Beracun di Antam Pongkor? Ini Kata Bupati Rudy Susmanto
-
Bukan 700 Nyawa Melayang, Ternyata Ini Arti 'Angka Keramat' yang Bikin Heboh Tambang Antam Bogor
-
Polisi Sebut Ratusan Korban Yang Diduga Terjebak Gas Beracun Bukan Karyawan PT Antam, Terus Siapa?