SuaraBogor.id - Polres Bogor melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap pelaku home industry tembakau sintetis. Ada tiga pelaku yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pengembangan pihaknya beberapa waktu lalu, terkait peredaran tembakau sintetis.
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Harun menjelaskan, ketiganya itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda dengan barang bukti 23,45 kilogram biang tembakau sintetis," katanya Selasa 5 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya sudah memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila selama 2 tahun. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya.
"Mekanisme penjualannya mereka menggunakan media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu. Jadi sistemnya secara pemesanan online," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung.
Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada akhir September 2021 kemarin, Polres Bogor bersama Polda Jabar berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Dari 6 kasus itu polisi berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.
Berita Terkait
-
Dipanggil PSSI! 3 Wonderkid Persib Gabung TC Timnas Indonesia U-20 di Surabaya
-
Percaya Diri Tinggi, Ramon Tanque Optimis Raih Kemenangan Lawan Persebaya Surabaya
-
Dipanggil Timnas Indonesia U-20, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Siap Kerja Keras
-
Bojan Hodak Soroti Sosok Bernardo Tavares dan Pertahanan Persebaya Surabaya
-
Adam Alis Optimis Persib Raih Tiga Poin di Kandang Persebaya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan