SuaraBogor.id - Polres Bogor melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap pelaku home industry tembakau sintetis. Ada tiga pelaku yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pengembangan pihaknya beberapa waktu lalu, terkait peredaran tembakau sintetis.
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Harun menjelaskan, ketiganya itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda dengan barang bukti 23,45 kilogram biang tembakau sintetis," katanya Selasa 5 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya sudah memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila selama 2 tahun. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya.
"Mekanisme penjualannya mereka menggunakan media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu. Jadi sistemnya secara pemesanan online," ujarnya.
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung.
Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada akhir September 2021 kemarin, Polres Bogor bersama Polda Jabar berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila.
Dari 6 kasus itu polisi berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.
Baca Juga: Duh! Kecewa dengan Performa Persib, Bobotoh Kompak Minta Robert Alberts Dipecat
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
-
Selamat Tinggal Persib! Rachmat Irianto Tinggalkan Maung Bandung
-
Gustavo Franca Resmi Hengkang, Wajah Baru Persib Bandung Menarik Ditunggu?
-
Butuh Berbulan-bulan Persib Rayu Saddil Ramdani hingga Mau Dikontrak 3 Musim
-
Pemain Timnas Indonesia Gabung Persib Bandung, Sebelumnya Abroad di Malaysia
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bogor Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Ajaran Baru Tahun Ini
-
Tersedia 11 Kode Redeem FF Hari Ini, Dapatkan Skin M1887 Hingga Jersey Timnas Indonesia
-
Cara Menata Dapur Minimalis agar Tetap Terlihat Luas dan Nyaman
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Biar Weekend Makin Semangat!
-
Semangat Berbagi di Era Digital: Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp449 Ribu Lewat 3 Link Ini!