Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Proses hukum terkait penyekapan suami istri pengusaha di Depok, Jawa Barat terus dikembangkan oleh kepolisian.

Kekinian, polisi menetapkan 2 tersangka baru sehingga menggenapkan jumlah tersangka sejauh ini menjadi 4 orang pelaku penyekapan.

"Laporannya kan ada 7. 4 sudah, 3 lagi yang masih dicari," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno, Jumat (8/10/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Depok, Polisi: Pelaku Refleks Menusuk Korban

"Mereka datang dengan pengacara dan kooperatif. Jadi wajib lapor saja," kata Yogen.

Hingga kini, polisi masih mencari pelaku utama yang menyekap pengusaha Handiyana Sihombing (44) dan istrinya pada 25-27 Agustus 2021.

Yogen mengaku, pihaknya juga sudah memanggil pemilik perusahaan tempat HS bekerja. Namun yang bersangkutan tidak datang.

Diketahui, HS disekap karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

"Akan kita panggil sekali lagi. Kalau tidak datang juga, kita keluarkan surat perintah membawa atau kita jadikan DPO," tegas Yogen.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 8 Oktober 2021

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap bersama istrinya dalam sebuah kamar hotel di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

HS menduga, aksi ini dilakukan orang suruhan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui, HS menjabat posisi direktur utama di perusahaan tersebut.

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, dia diminta pelaku untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More