SuaraBogor.id - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Cianjur belum menerima uang insentif penangangan Covid-19 selama tiga bulan. Bahkan insentif sebelumnya pun tidak sesuai dengan ketentuan pusat sejak Januari 2021.
Seorang Nakes RSUD Cianjur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uang intesif Covid-19 yang terakhir dibanyarkan yaitu, pada Juni lalu, itu pun tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemeritah pusat.
"Sedangkan sisanya dari Juli hingga Oktober ini, kami belum ada pembayaran insentif lagi. Saat ini pun sejumlah nakes sudah mulai mempertanyakan sisa uang intesif yang belum cair itu," kataya.
Selain itu ia mengatakan, sejumlah Nakes telah mendapatkan informasi, bahwa pembayaran insentif Covid-19 disesuaikan dengan kebijakan pusat sebesar Rp 7 juta. Sedangkan sejak Januari 2021, sedangkan insentif yang ditrima sebelumnya hanya mencapai Rp 3,5 juta.
"Katanya karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, jadi kami hanya terima setengah dari ketetentuan pusat. Tapi kabarnya sekarang harus sesuai dengan kebijakan pusat," ucapnya.
Dia dan sejumlah Naeks lainya berharap tunggakan dan kekurangan insentif tersebut segera dibayarkan, karena meskipun kasus Covid-19 sudah mulai menurun, namun para Nakes masih bekerja seperti biasanya.
"Jadi selain ada tunggakan insentif, teman-teman juga menunggu kejelasan sisa pembayaran insentif dari Januari. Kasihan teman-teman Nakes, sudah bekerja sejak awal pandemi hingga sekarang tapi masih saja ada insentif yang ditunggak dan nilainya kurang dari ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan terkait insentif yang belum dibayar, pihaknya akan menugaskan Dinkes untuk segera menindaklanjuti dan membayar tunggakan.
"Nanti saya tanyakan ke Dinkes, informasinya sudah, tapi kalau memang belum segera dibayarkan," kata dia.
Baca Juga: Tunggak Pajak, Restoran di Cianjur Disegel
Herman mengaku terkait nilai insentif memang sebelumnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun lantaran berdasarkan kebijakan pusat harus sesuai dengan nilai yang ditentukan, Pemkab akan membayarkan kekurangan di perubahan anggaran.
"Memang ada kekurangan, karena ternyata harus sesuai dengan nilai yang ditentukan pusat. Sudah dianggarkan, rencananya di bayar di APBD perubahan," kata dia.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Strategi Harga GAC Indonesia di Tengah Ketidakpastian Insentif Mobil Listrik
-
Purbaya Blak-blakan Insentif Mobil Listrik Bikin Defisit APBN Melebar
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
PMI Manufaktur Ekspansi, tapi Fondasi Konsumsi Rakyat Rapuh
-
Viral Nakes Girang Pindahkan 'Bayi Jelek'
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial