SuaraBogor.id - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Cianjur belum menerima uang insentif penangangan Covid-19 selama tiga bulan. Bahkan insentif sebelumnya pun tidak sesuai dengan ketentuan pusat sejak Januari 2021.
Seorang Nakes RSUD Cianjur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uang intesif Covid-19 yang terakhir dibanyarkan yaitu, pada Juni lalu, itu pun tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemeritah pusat.
"Sedangkan sisanya dari Juli hingga Oktober ini, kami belum ada pembayaran insentif lagi. Saat ini pun sejumlah nakes sudah mulai mempertanyakan sisa uang intesif yang belum cair itu," kataya.
Selain itu ia mengatakan, sejumlah Nakes telah mendapatkan informasi, bahwa pembayaran insentif Covid-19 disesuaikan dengan kebijakan pusat sebesar Rp 7 juta. Sedangkan sejak Januari 2021, sedangkan insentif yang ditrima sebelumnya hanya mencapai Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Tunggak Pajak, Restoran di Cianjur Disegel
"Katanya karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, jadi kami hanya terima setengah dari ketetentuan pusat. Tapi kabarnya sekarang harus sesuai dengan kebijakan pusat," ucapnya.
Dia dan sejumlah Naeks lainya berharap tunggakan dan kekurangan insentif tersebut segera dibayarkan, karena meskipun kasus Covid-19 sudah mulai menurun, namun para Nakes masih bekerja seperti biasanya.
"Jadi selain ada tunggakan insentif, teman-teman juga menunggu kejelasan sisa pembayaran insentif dari Januari. Kasihan teman-teman Nakes, sudah bekerja sejak awal pandemi hingga sekarang tapi masih saja ada insentif yang ditunggak dan nilainya kurang dari ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan terkait insentif yang belum dibayar, pihaknya akan menugaskan Dinkes untuk segera menindaklanjuti dan membayar tunggakan.
"Nanti saya tanyakan ke Dinkes, informasinya sudah, tapi kalau memang belum segera dibayarkan," kata dia.
Baca Juga: Digitalisasi Dunia Kesehatan untuk Meringankan Tugas Tenaga Kesehatan
Herman mengaku terkait nilai insentif memang sebelumnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun lantaran berdasarkan kebijakan pusat harus sesuai dengan nilai yang ditentukan, Pemkab akan membayarkan kekurangan di perubahan anggaran.
"Memang ada kekurangan, karena ternyata harus sesuai dengan nilai yang ditentukan pusat. Sudah dianggarkan, rencananya di bayar di APBD perubahan," kata dia.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Penjualan Mobil Anjlok: Industri Dorong Insentif Lebih Luas
-
Pemerintah Fokus Insentif Mobil Listrik, Penjualan Mobil Baru Terus Merosot
-
Berakhir Tahun Ini, Insentif Mobil Listrik Akan Segera Dievaluasi
-
Industri Padat Karya Tertekan, Pemerintah Diminta Fokus pada Keberlangsungan Usaha
-
Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga