SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Vonis bebas diberikan majelis hakim dalam sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung di Ruang 2 PN Depok, Selasa (12/10/2021).
Persidangan pendiri pasar Muamalah Depok itu berlangsung secara tertutup dengan Majelis hakim yang memimpin persidangan, terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim Anggota. Perkara dengan terdakwa Zaim Saidi tercatat dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.
"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan kemudian Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," tulis Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Selasa sore.
"Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung Fadil.
Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif, pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," beber Fadil.
Terhadap Putusan Bebas yang diberikan pada Zaim Saidi, Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.
Menurut Fadil, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Namun JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusannya selama 7 hari.
Baca Juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi
"Selama 7 hari ini, dapat dilakukan Uppaya Hukum Kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham, bukannya Rupiah yang jadi mata uang nasional.
Dia ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021, lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021.
Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Istora Menggema! Kisah Kamil dari Depok Kejar Mimpi Juara di AXIS Nation Cup 2025
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tragedi Buanajaya dan Ancaman di Jembatan Cimapag: 4 Fakta Krusial Ini Mendesak untuk Diketahui
-
Jasinga Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru! KRL Direncanakan Merambah 2 Rute Sekaligus
-
411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di Gunung Halimun Salak, Operasi Penindakan Makan Korban
-
Akses Vital Tiga RT Terisolasi: Warga Buana Jaya Nantikan Jembatan Cimapag, Pangkas Waktu Tempuh
-
Tragedi di Tengah Sawah Bogor: 2 Remaja Tewas Seketika Disambar Petir Saat Berteduh