SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Vonis bebas diberikan majelis hakim dalam sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung di Ruang 2 PN Depok, Selasa (12/10/2021).
Persidangan pendiri pasar Muamalah Depok itu berlangsung secara tertutup dengan Majelis hakim yang memimpin persidangan, terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim Anggota. Perkara dengan terdakwa Zaim Saidi tercatat dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.
"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan kemudian Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," tulis Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Selasa sore.
"Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung Fadil.
Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif, pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," beber Fadil.
Terhadap Putusan Bebas yang diberikan pada Zaim Saidi, Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.
Menurut Fadil, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Namun JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusannya selama 7 hari.
Baca Juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi
"Selama 7 hari ini, dapat dilakukan Uppaya Hukum Kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham, bukannya Rupiah yang jadi mata uang nasional.
Dia ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021, lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021.
Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Viral Lagi Pengakuan Dinar Candy dan Lisa Mariana: Sosok S Diduga Simpanan Ridwan Kamil
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
Selain Davina Karamoy, Deretan Artis Ini Juga Sempat Terseret Rumor Menjadi Sugar Baby
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Langkah Aksi Sosial BRI, Jalan Sehat 5 KM Donasi Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Danantara & BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025