SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Vonis bebas diberikan majelis hakim dalam sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung di Ruang 2 PN Depok, Selasa (12/10/2021).
Persidangan pendiri pasar Muamalah Depok itu berlangsung secara tertutup dengan Majelis hakim yang memimpin persidangan, terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim Anggota. Perkara dengan terdakwa Zaim Saidi tercatat dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.
"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan kemudian Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," tulis Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Selasa sore.
"Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung Fadil.
Baca Juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi
Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif, pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," beber Fadil.
Terhadap Putusan Bebas yang diberikan pada Zaim Saidi, Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.
Menurut Fadil, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Namun JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusannya selama 7 hari.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
"Selama 7 hari ini, dapat dilakukan Uppaya Hukum Kasasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Punya Teman Pengusaha Skincare, Dinar Candy Belum Jenguk Nikita Mirzani di Penjara: Aku Dilema
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Bucin Total, Dinar Candy Hampir Jual Sertifikat Rumah Orangtuanya Demi Bantu Ko Apex
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga
-
Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Bogor Semalam, BMKG Sebut Ini Penyebabnya
-
Pabrik Uang Palsu di Bogor Beroperasi Setengah Tahun
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok