Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:24 WIB
Ilustrasi pernikahan. (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

SuaraBogor.id - Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur nikah siri.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan ribu warga Cianjur nikah siri itu paling banyak menyumbang ada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Data dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 4.233 pasangan nikah siri merupakan warga Kecamatan Cianjur.

Sedangkan jumlah pasangan nikah siri terendah berada di Kecamatan Naringgul sekitar 836 pasangan.

Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar Hampir Setinggi 3 Meter di Cibodas Cianjur

Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat membenarkan data pasangan nikah siri terbanyak didominasi warga di Kecamatan Cianjur.

“Iya benar, pasangan nikah siri yang memiliki KK itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Cianjur,” kata Munajat pada wartawan, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Sebanyak 70.970 pasangan nikah siri di Kabupaten Cianjur tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi memiliki adimistrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).

Administrasi kependudukan berupa KK pasangan suami istri menikah siri ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

“Pada initinya, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Itu, mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki kartu keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Nama Jalan Yang Salah, Seharusnya Nama Pahlawan Asli Cianjur

Sesuai data Disdukcapil Cianjur sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, puluhan ribu pasangan nikah siri tercatat telah memiliki KK.

Namun, ujar Munajat, ada perbedaan dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan nikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam status yakni nikah belum tercatat.

Munajat menegaskan, pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan KK tidak administrasinya tidak semudah pasangan menikah tercatat di KUA. Pasalnya akan disediakan surat khusus yang ditandatangani suami dan istri.

"Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai," tandasnya.

Load More