SuaraBogor.id - Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur nikah siri.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan ribu warga Cianjur nikah siri itu paling banyak menyumbang ada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Data dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 4.233 pasangan nikah siri merupakan warga Kecamatan Cianjur.
Sedangkan jumlah pasangan nikah siri terendah berada di Kecamatan Naringgul sekitar 836 pasangan.
Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat membenarkan data pasangan nikah siri terbanyak didominasi warga di Kecamatan Cianjur.
“Iya benar, pasangan nikah siri yang memiliki KK itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Cianjur,” kata Munajat pada wartawan, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 70.970 pasangan nikah siri di Kabupaten Cianjur tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi memiliki adimistrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).
Administrasi kependudukan berupa KK pasangan suami istri menikah siri ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
“Pada initinya, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Itu, mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki kartu keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar Hampir Setinggi 3 Meter di Cibodas Cianjur
Sesuai data Disdukcapil Cianjur sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, puluhan ribu pasangan nikah siri tercatat telah memiliki KK.
Namun, ujar Munajat, ada perbedaan dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan nikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam status yakni nikah belum tercatat.
Munajat menegaskan, pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan KK tidak administrasinya tidak semudah pasangan menikah tercatat di KUA. Pasalnya akan disediakan surat khusus yang ditandatangani suami dan istri.
"Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Debat Panas PSEL Kayumanis Bogor: Warga Khawatir Bau, DLH Janjikan Teknologi Standar Dunia
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana