SuaraBogor.id - Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur nikah siri.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan ribu warga Cianjur nikah siri itu paling banyak menyumbang ada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Data dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 4.233 pasangan nikah siri merupakan warga Kecamatan Cianjur.
Sedangkan jumlah pasangan nikah siri terendah berada di Kecamatan Naringgul sekitar 836 pasangan.
Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar Hampir Setinggi 3 Meter di Cibodas Cianjur
Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat membenarkan data pasangan nikah siri terbanyak didominasi warga di Kecamatan Cianjur.
“Iya benar, pasangan nikah siri yang memiliki KK itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Cianjur,” kata Munajat pada wartawan, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 70.970 pasangan nikah siri di Kabupaten Cianjur tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi memiliki adimistrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).
Administrasi kependudukan berupa KK pasangan suami istri menikah siri ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
“Pada initinya, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Itu, mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki kartu keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Nama Jalan Yang Salah, Seharusnya Nama Pahlawan Asli Cianjur
Sesuai data Disdukcapil Cianjur sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, puluhan ribu pasangan nikah siri tercatat telah memiliki KK.
Namun, ujar Munajat, ada perbedaan dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan nikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam status yakni nikah belum tercatat.
Munajat menegaskan, pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan KK tidak administrasinya tidak semudah pasangan menikah tercatat di KUA. Pasalnya akan disediakan surat khusus yang ditandatangani suami dan istri.
"Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Tetap Tutup Mulut, Rizky Febian Enggan Ungkap Alasan Belum Nikah Resmi
-
Rizky Febian Tetap Ogah Ungkap Kendala untuk Nikah Resmi, Kira-Kira Apa ya?
-
Pakai Buku Nikah Bodong, Rizky Febian Salahkan WO yang Urus Pernikahan
-
Rizky Febian Akhirnya Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor