SuaraBogor.id - Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur nikah siri.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan ribu warga Cianjur nikah siri itu paling banyak menyumbang ada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Data dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 4.233 pasangan nikah siri merupakan warga Kecamatan Cianjur.
Sedangkan jumlah pasangan nikah siri terendah berada di Kecamatan Naringgul sekitar 836 pasangan.
Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat membenarkan data pasangan nikah siri terbanyak didominasi warga di Kecamatan Cianjur.
“Iya benar, pasangan nikah siri yang memiliki KK itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Cianjur,” kata Munajat pada wartawan, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 70.970 pasangan nikah siri di Kabupaten Cianjur tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi memiliki adimistrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).
Administrasi kependudukan berupa KK pasangan suami istri menikah siri ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
“Pada initinya, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Itu, mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki kartu keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar Hampir Setinggi 3 Meter di Cibodas Cianjur
Sesuai data Disdukcapil Cianjur sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021, puluhan ribu pasangan nikah siri tercatat telah memiliki KK.
Namun, ujar Munajat, ada perbedaan dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan nikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam status yakni nikah belum tercatat.
Munajat menegaskan, pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan KK tidak administrasinya tidak semudah pasangan menikah tercatat di KUA. Pasalnya akan disediakan surat khusus yang ditandatangani suami dan istri.
"Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai," tandasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Dari Meja Makan ke UGD: Begini Kronologi 9 Siswa di Cianjur Keracunan Massal Usai Santap Menu MBG
-
Program Makan Bergizi di Cianjur Jadi Petaka, 9 Siswa Keracunan Massal Diduga Akibat Melon Asam
-
Siapa Bupati Cianjur? Latar Belakang Dokter, Viral Bantu Medis Korban Demo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
-
Gelombang Kecaman Publik dan Pertanyaan untuk Pemerintah Soal MBG
-
Kisah Haru dari Citeureup Bogor yang Mengguncang Panggung Internasional
-
Wabup Bogor Ajak ASN Teladani Rasulullah: Kunci Peningkatan Pelayanan dan Soliditas Daerah
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi