Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah,” ungkap korban di akun Facebook @aa a*a miliknya.

Kemudian suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.

“Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang,” kata dia.

Ia bercerita, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.

Baca Juga: Destinasi Wisata Cianjur Dibuka Kembali, Syarat dan Ketentuan Berlaku

“Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” ucap dia.

Load More