SuaraBogor.id - Banya orang yang belum tahu jenis onani yang dibolehkan Agama Islam. Namun, ada juga ulama mempermasalahkan soal hukum tersebut.
Menurut KBBI masturbasi atau onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama atau berhubungan kelamin; atau stimulasi organ seks oleh diri sendiri.
Adakah jenis onani yang dibolehkan Islam? Jika boleh, apa saja syaratnya?
Menyadur dari Ayobandung -jaringan Suara.com, pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.
Baca Juga: Mahasiswi Korban Teror Sperma Trauma: 2 Hari Tak Bisa Makan hingga Takut Keluar Rumah
Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.
Lantas, bagaimana dengan mazhab lain, adakah onani yang dibolehkan Islam?
Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.
Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasart dan ingin menghindari zina.
Hukum Onani Suami Istri Menurut Islam
Baca Juga: Teror Sperma Incar Mahasiswi, Cairannya Dibuang di Jok Motor Korban
Lantas bagaimana jika onani dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah? Berikut ini penjelasannya.
Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
Al-Mawardi berkata:
“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).
Demikianlah penjelasan tentang onani yang dibolehkan Islam, yakni onani suami istri, tentunya ketentuan ini juga berlaku untuk masturbasi. Pada dasarnya onani memang diharamkan tetapi diperbolehkan untuk suami dan istri. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Wallahu A'lam.
Berita Terkait
-
Bakal Tangkap Benjamin Netanyahu, Inggris: Kami Selalu Berkomitmen Terhadap Kewajiban Hukum Internasional
-
YLBHI dan LBH Jakarta Beberkan Dugaan Keterlibatan Kasus Pelanggaran Hukum RK-Suswono
-
Awas Serangan Fajar Jelang Pilkada, Bagaimana Hukumnya Jika Menerima?
-
Bahaya Judi Online Mengancam, Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bogor Jadi Sorotan, Zonasi PPDB Diskriminatif dan Picu Korupsi? Gibran Minta Ini ke Mendikdasmen
-
Prabowo Dipastikan Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Bakal Didampingi Langsung Pj Gubernur hingga Pj Bupati Bogor
-
Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
-
Cianjur Darurat Bencana, Pergerakan Tanah Paksa Ratusan Warga Tinggalkan Rumah
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan 7.908 Pengawas TPS