Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:35 WIB
Anggota TNI mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Penerapan ganjil genap Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga kini masih terus diberlakukan oleh Polres Bogor.

Pada penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kali ini, ada sebanyak tujuh titik yang dilakukan pengetatan oleh pihak kepolisian.

Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, dikutip Suarabogor.id, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Mobil Masuk Ragunan, TMII, Ancol Pakai Sistem Nomor Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.

Load More