SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok kembali melakukan pembaruan penyegelan rumah ibadah, masjid Al-Hidayah di Sawangan, Depok (22/10).
Surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny, perihal Pemberitahuan penggantian Papan Penghentian Kegiatan/Segel.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Depok pada tanggal 21 Oktober 2021, berdalil bahwa papan pengehentian kegiatan/segel yang di pasang di area Masjid Al Hidayah di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dalam kondisi rusak dan tulisannya pudar.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Walikota No. 09 Tahun 2011 tentang larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kemudian diikuti terbitnya surat perintah Walikota Depok No. 300/130 1-SatPolPP pada tanggal 22 Februari 2017.
Meskipun ditentang, Pemerintah Kota Depok terus melakukan pembaruan segel rumah ibadah, Masjid Al-Hidayah.
Penyegelan Mesjid Al-Hidayah dipimpin oleh Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, juga yang juga disaksikan oleh Lurah Sawangan dan sejumlah anggota MUI Depok.
Sudah lebih 10 tahun hak-hak dasar warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok terus dikebiri, penyegelan masjid Al-Hidayah yang telah memenuhi syarat hukum pendirian rumah ibadah tersebut justru diabaikan dengan dasar SKB 3 Menteri 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Depok No. 9 Tahun 2011.
Yayasan Satu Keadilan berpandangan bahwa pembaruan segel rumah ibadah di Masjid Al-Hidayah merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.
“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Walikota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, SKB 3 Menteri Tahun 2008 telah memantik konflik di masyarakat," kata Syamsul Alam Agus, selaku Sekretaris Yayasan Satu Keadilan, dalam pres rilisnya yang diterima Suarabogor.id, Sabtu (23/10/2021).
Presiden Joko Widodo pada dasarnya telah menaruh perhatian atas kondisi faktual tersebut. Berdekatan dengan Hari Toleransi Internasional, pada 15 November 2020, dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-37 di Vietnam, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca Juga: Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang pentingnya toleransi. Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme.
Berita Terkait
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Tanpa Kompromi! Bupati Bogor Instruksikan Inspektorat Pidanakan Oknum ASN Penjual Jabatan
-
Setoran Jabatan di Tingkat Kecamatan Terbongkar? 12 Saksi Diperiksa Inspektorat Bogor
-
BRI dan PNM Perkuat UMKM Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro
-
BRI Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Berbagi di Momentum Paskah 2026
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional