SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok kembali melakukan pembaruan penyegelan rumah ibadah, masjid Al-Hidayah di Sawangan, Depok (22/10).
Surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny, perihal Pemberitahuan penggantian Papan Penghentian Kegiatan/Segel.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Depok pada tanggal 21 Oktober 2021, berdalil bahwa papan pengehentian kegiatan/segel yang di pasang di area Masjid Al Hidayah di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dalam kondisi rusak dan tulisannya pudar.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Walikota No. 09 Tahun 2011 tentang larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kemudian diikuti terbitnya surat perintah Walikota Depok No. 300/130 1-SatPolPP pada tanggal 22 Februari 2017.
Meskipun ditentang, Pemerintah Kota Depok terus melakukan pembaruan segel rumah ibadah, Masjid Al-Hidayah.
Penyegelan Mesjid Al-Hidayah dipimpin oleh Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, juga yang juga disaksikan oleh Lurah Sawangan dan sejumlah anggota MUI Depok.
Sudah lebih 10 tahun hak-hak dasar warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok terus dikebiri, penyegelan masjid Al-Hidayah yang telah memenuhi syarat hukum pendirian rumah ibadah tersebut justru diabaikan dengan dasar SKB 3 Menteri 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Depok No. 9 Tahun 2011.
Yayasan Satu Keadilan berpandangan bahwa pembaruan segel rumah ibadah di Masjid Al-Hidayah merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.
“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Walikota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, SKB 3 Menteri Tahun 2008 telah memantik konflik di masyarakat," kata Syamsul Alam Agus, selaku Sekretaris Yayasan Satu Keadilan, dalam pres rilisnya yang diterima Suarabogor.id, Sabtu (23/10/2021).
Presiden Joko Widodo pada dasarnya telah menaruh perhatian atas kondisi faktual tersebut. Berdekatan dengan Hari Toleransi Internasional, pada 15 November 2020, dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-37 di Vietnam, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca Juga: Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang pentingnya toleransi. Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme.
Berita Terkait
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
-
Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara