Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjol ilegal di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

"Tersangka mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," kata perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.

Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke WhatsApp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".

Baca Juga: Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah serta KTP-nya disebarkan pelaku," tutur dia.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Load More