Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjol ilegal di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Load More