SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 17 Oktober 2021 terungkap.
Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir berinisial P.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tiga orang pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial AH, ND dan DA. Di mana otak pembunuhan tersebut merupakan keponakan korban sendiri yakni AH.
"Korban P ini merupakan paman dari salah seorang pelaku berinisial AH. Yang di mana AH juga merupakan otak sekaligus dalam dari pembunuhan tersebut," katanya kepada awak media, menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Jumat 29 Oktober 2021.
Pembunuhan tersebut dilakukan AH dengan menyewa ND dan DA yang merupakan pembunuh bayaran. Mereka baru saling kenal satu sama lain tidak lebih dari sepekan.
"ND dan DA ini disewa AH untuk membunuh P, dengan bayaran masing-masing Rp5 juta. Tapi baru dibayar Rp1 juta untuk keduanya," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dendam pribadi AH kepada sang paman P.
Di mana menurut pengakuan pelaku, sang paman P kerap kali mengambil jatah uang keamanan parkir yang sudah AH kelola lebih dari 10 tahun terakhir ini.
"AH ini merupakan juru jaga keamanan parkir. Ia mengelola parkir ilegal sudah lebih dari 10 tahun. Tapi saat pamannya P ikut mengelola parkir, P ini selalu mengambil jatah biaya keamanan parkir. Sehingga jatah AH berkurang," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, P sudah rutin mengambil jatah uang keamanan parkir sekitar 3 tahun kebelakang.
"Karena kesal jatah parkirnya diambil sang paman, akhirnya AH merencanakan pembunuhan kepada P. AH juga menyewa ND dan DA untuk membantu membunuh pamannya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 dan atau Pasal 351 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor