SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 17 Oktober 2021 terungkap.
Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir berinisial P.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tiga orang pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial AH, ND dan DA. Di mana otak pembunuhan tersebut merupakan keponakan korban sendiri yakni AH.
"Korban P ini merupakan paman dari salah seorang pelaku berinisial AH. Yang di mana AH juga merupakan otak sekaligus dalam dari pembunuhan tersebut," katanya kepada awak media, menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Jumat 29 Oktober 2021.
Pembunuhan tersebut dilakukan AH dengan menyewa ND dan DA yang merupakan pembunuh bayaran. Mereka baru saling kenal satu sama lain tidak lebih dari sepekan.
"ND dan DA ini disewa AH untuk membunuh P, dengan bayaran masing-masing Rp5 juta. Tapi baru dibayar Rp1 juta untuk keduanya," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dendam pribadi AH kepada sang paman P.
Di mana menurut pengakuan pelaku, sang paman P kerap kali mengambil jatah uang keamanan parkir yang sudah AH kelola lebih dari 10 tahun terakhir ini.
"AH ini merupakan juru jaga keamanan parkir. Ia mengelola parkir ilegal sudah lebih dari 10 tahun. Tapi saat pamannya P ikut mengelola parkir, P ini selalu mengambil jatah biaya keamanan parkir. Sehingga jatah AH berkurang," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, P sudah rutin mengambil jatah uang keamanan parkir sekitar 3 tahun kebelakang.
"Karena kesal jatah parkirnya diambil sang paman, akhirnya AH merencanakan pembunuhan kepada P. AH juga menyewa ND dan DA untuk membantu membunuh pamannya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 dan atau Pasal 351 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong