SuaraBogor.id - Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Pandeglang, Zaenal Abidin meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih pada 8 November 2021 nanti.
Dia meminta kepada Pemkab Pandeglang untuk memundurkan pelantikan kepala desa terpilih sampai Desember 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana melantik 206 kepala desa terpilih pada perhelatan Pilkades di 8 November 2021.
“Idealnya pelantikan di Desember. Alasannya, tidak menggangu tahun anggaran berjalan, jadi biarkan APBDes tahun 2021 di SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kan oleh Pjs Kades,” kata Zaenal, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Kocak! Personel BTS Masuk Surat Suara Pilkades di Serang
Zaenal menilai, pelantikan kepala desa pada November tidak urgen. Sebab, semua kegiatan di desa yang didanai oleh dana desa sudah berjalan.
“Apa urgensinya pelantikan pada November? Jangan sampai kepala desa yang sudah dilantik langsung dibebani oleh pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan oleh Pjs Kades, itu tidak baik juga,” jelasnya.
Sementara Irban I Inspektorat Pandeglang, Gunara memastikan tanggungjawab SPJ melekat pada pjs kades yang sebelumnya menjabat di desa.
Karena SPJ harus dibuat ketika kegiatan selesai. Sehingga ketika ada temuan, itu menjadi tanggungjawab pjs. Namun, kepala desa yang dilantik harus membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir tahun 2021.
“Tanggungjawab pjs melekat, walaupun dia sudah melepas tugasnya. Karena Pjs kades yang mencairkan uangnya,” ungkap Gunara.
Baca Juga: Mesra di Rumah, Suami-Istri di Lahat Ini Bertarung di Pilkades
Berita Terkait
-
Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades
-
Bukan Clara Shinta, Ternyata Ini Akun Pertama Pengunggah Video Gus Miftah Olok-Olok Penjual Es Teh
-
Maju Cawalkot Tasikmalaya Lewat PKB, Dicky Chandra Kecewa: Apa karena Hidung Saya Kurang Mancung?
-
Gaya Kaesang Pakai Peci Hitam Didampingi Istri, Temui Ketua PCNU Depok Disambut Genangan Banjir
-
PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
Terkini
-
Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Siswa Bebas PR Tertulis, Simak Penjelasannya
-
Rekomendasi Motor Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta untuk Pelajar SMA: Irit BBM dan Pajak Ringan
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Anda Auto Bertambah
-
Jejak Sejarah Nabi: Masjid Quba, Destinasi Wajib Jemaah Haji Indonesia di Madinah
-
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online