Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 12:34 WIB
Ilustrasi- Pilkades. [Antara]

SuaraBogor.id - Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Pandeglang, Zaenal Abidin meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih pada 8 November 2021 nanti.

Dia meminta kepada Pemkab Pandeglang untuk memundurkan pelantikan kepala desa terpilih sampai Desember 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana melantik 206 kepala desa terpilih pada perhelatan Pilkades di 8 November 2021.

“Idealnya pelantikan di Desember. Alasannya, tidak menggangu tahun anggaran berjalan, jadi biarkan APBDes tahun 2021 di SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kan oleh Pjs Kades,” kata Zaenal, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Kocak! Personel BTS Masuk Surat Suara Pilkades di Serang

Zaenal menilai, pelantikan kepala desa pada November tidak urgen. Sebab, semua kegiatan di desa yang didanai oleh dana desa sudah berjalan.

“Apa urgensinya pelantikan pada November? Jangan sampai kepala desa yang sudah dilantik langsung dibebani oleh pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan oleh Pjs Kades, itu tidak baik juga,” jelasnya.

Sementara Irban I Inspektorat Pandeglang, Gunara memastikan tanggungjawab SPJ melekat pada pjs kades yang sebelumnya menjabat di desa.

Karena SPJ harus dibuat ketika kegiatan selesai. Sehingga ketika ada temuan, itu menjadi tanggungjawab pjs. Namun, kepala desa yang dilantik harus membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa di akhir tahun 2021.

“Tanggungjawab pjs melekat, walaupun dia sudah melepas tugasnya. Karena Pjs kades yang mencairkan uangnya,” ungkap Gunara.

Baca Juga: Mesra di Rumah, Suami-Istri di Lahat Ini Bertarung di Pilkades

Load More