SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, karena telah melebih batas waktu tinggal di Indonesia.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, seorang WNA berinisial RB (28) asal Aljazair itu tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal selama 60 hari.
"Karena yang bersangkutan sudah melebihi batas yang telah ditentukan, sehingga WNA itu langsung kita tindak dan dilakukan pemeriksaan," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (5/11/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, WNA asal Aljazair tersebut terbukti telah over stay. Pihaknya langsung melakukan tindakan admistratif dan diberikan saksi deportasi.
Baca Juga: Punya Kelebihan Ini, Yonif Raider 300/Brajawijaya Bikin Perwira US Army Terkesan
"Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujarnya.
Denny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Deportasi tehadap seorang WNA itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur Naik Rp 4 Ribu
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
-
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Jenderal Bintang Tiga yang Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi Kabinet Prabowo
-
Kekayaan Fantastis! Rekam Jejak Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Terseret Isu Konsorsium 303 hingga Anak Doyan Flexing
-
Jejak Karier Silmy Karim, Pakar Pertahanan yang Menyelamatkan Krakatau Steel dari Kebangkrutan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa: Banyak Masalah yang Belum Terselesaikan
-
Pj Bupati Bachril Bakri Gaspol Wujudkan Asta Cita di Bogor
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!