SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, karena telah melebih batas waktu tinggal di Indonesia.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, seorang WNA berinisial RB (28) asal Aljazair itu tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal selama 60 hari.
"Karena yang bersangkutan sudah melebihi batas yang telah ditentukan, sehingga WNA itu langsung kita tindak dan dilakukan pemeriksaan," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (5/11/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, WNA asal Aljazair tersebut terbukti telah over stay. Pihaknya langsung melakukan tindakan admistratif dan diberikan saksi deportasi.
Baca Juga: Punya Kelebihan Ini, Yonif Raider 300/Brajawijaya Bikin Perwira US Army Terkesan
"Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujarnya.
Denny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Deportasi tehadap seorang WNA itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur Naik Rp 4 Ribu
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Donald Trump Akan Lakukan Deportasi Massal di Hari Pertama Menjabat Sebagai Presiden AS
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
-
Pesta Bogor Hepi Sendi-Melli, Ribuan Relawan Siap Rebut Kemenangan di Pilkada