SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, karena telah melebih batas waktu tinggal di Indonesia.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, seorang WNA berinisial RB (28) asal Aljazair itu tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal selama 60 hari.
"Karena yang bersangkutan sudah melebihi batas yang telah ditentukan, sehingga WNA itu langsung kita tindak dan dilakukan pemeriksaan," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (5/11/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, WNA asal Aljazair tersebut terbukti telah over stay. Pihaknya langsung melakukan tindakan admistratif dan diberikan saksi deportasi.
"Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujarnya.
Denny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Deportasi tehadap seorang WNA itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca Juga: Punya Kelebihan Ini, Yonif Raider 300/Brajawijaya Bikin Perwira US Army Terkesan
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor