SuaraBogor.id - Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren di Kota Depok dianggap perlu dibuat oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Karenanya DPRD Kota Depok belakangan mengusulkan pembentukan Raperda Pemberdayaan Pesantren.
Salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna mengatakan keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.
Kata dia, sudah sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.
Baca Juga: Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
"Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengatur hal itu.
"Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren," tuturnya.
Karenanya, Ade berharap raperda ini dapat menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.
Baca Juga: Seorang ABG Tewas Kena Bacok Saat Tawuran di Depok, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.
Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.
Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu, juga akan dibahas dengan waktu yang nisbi lama. (Antara)
Berita Terkait
-
Miris! Nyaris Seluruh Masjid Milik Pemerintah Ternyata Tak Ramah Jemaah Disabilitas
-
Review Film Pembantaian Dukun Santet: Teror dengan Cerita yang Tergesa-gesa
-
Ahli Waris Terverifikasi, Kemensos Siap Salurkan Santunan Korban Tanah Longsor di Pesantren Gontor
-
DMC Dompet Dhuafa Luncurkan Program Sedekah Pohon untuk Peringati Hari Bumi
-
Dari Kontrakan ke Pesantren Megah: Perjalanan Inspiratif Ivan Gunawan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Cara Ampuh Dapat DANA Kaget Terbaru
-
Viral, Pengemudi Mobil di Bogor Todongkan Airsoft Gun Karena Tak Diberi Jalan
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Malam Ini, Rebut Saldo Gratis Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Cara Membuat Teras Minimalis Rumah Tipe 36, Bikin Rumah Makin Nyaman dan Estetik
-
Gempa M 2.5 Guncang Cianjur, BPBD Umumkan Kondisi Terkini