SuaraBogor.id - Tinggal terlalu lama atau overstay 60 hari di Indonesia tepatnya di Cipanas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair dideportasi Imigrasi Kabupaten Cianjur.
Melansir Cianjur Today, Senin (8/11/2021), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair.
Deportasi WNA berinisial RB (29) tersebut disebabkan karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur menerima laporan warga bahwa ada WNA yang sudah lama tinggal. Berdasarkan informasi tersebut, kantor Imigrasi bergerak dan memeriksa serta melakukan tindakan administratif yakni pendeportasian.
RB dikenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Ka Kanim Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan menyebut, pihaknya melakukan deportasi kepada WNA itu pada Selasa, 2 November 2021.
Setelah mendapati WNA tersebut, dilakukan pemeriksaan mendalam lalu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Izinnya tinggal sementara dengan alasan bekerja. Setelah pemeriksaan mendalam, kita pulangkan ke negara asalnya,” tutur dia.(afs/sis)
Baca Juga: Puluhan Hektar Sawah di 2 Kecamatan Kabupaten Cianjur Rusak Terendam Banjir
Berita Terkait
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot