SuaraBogor.id - Tinggal terlalu lama atau overstay 60 hari di Indonesia tepatnya di Cipanas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair dideportasi Imigrasi Kabupaten Cianjur.
Melansir Cianjur Today, Senin (8/11/2021), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair.
Deportasi WNA berinisial RB (29) tersebut disebabkan karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur menerima laporan warga bahwa ada WNA yang sudah lama tinggal. Berdasarkan informasi tersebut, kantor Imigrasi bergerak dan memeriksa serta melakukan tindakan administratif yakni pendeportasian.
RB dikenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Ka Kanim Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan menyebut, pihaknya melakukan deportasi kepada WNA itu pada Selasa, 2 November 2021.
Setelah mendapati WNA tersebut, dilakukan pemeriksaan mendalam lalu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Izinnya tinggal sementara dengan alasan bekerja. Setelah pemeriksaan mendalam, kita pulangkan ke negara asalnya,” tutur dia.(afs/sis)
Baca Juga: Puluhan Hektar Sawah di 2 Kecamatan Kabupaten Cianjur Rusak Terendam Banjir
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim
-
Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
-
Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
-
Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
-
PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi
-
Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat
-
Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong