SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Selasa (9/11/2021), Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
"Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Adam Ibrahim, Edison pada wartawan di depan ruang sidang.
Adam Ibrahim dituntut hukuman 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU menilai, Adam terbukti bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Edison membantah Terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Saat kejadian, Edison mengklaim, masyarakat hanya menonton karena penasaran dengan babi yang diklaim sebagai babi ngepet.
"Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain, kan terlihatnya tidak ada," tukasnya.
Menurut Edison, keonaran adalah kondisi yang ditandai dengan adanya aksi pemukulan atau kerusuhan yang berlebihan.
Dia pun menilai bahwa kejadian yang berujung pada pengusiran Ibu Wati dari tempat tinggalnya, bukan termasuk keonaran.
Seperti diketahui, Ibu Wati adalah perempuan yang diusir dari kampung tempat tinggalnya karena menuduh tetangga sebagai pelaku babi ngepet.
"Itu kan bukan keonaran, cuma mungkin ada yang merasa tersinggung saja gitu," ujarnya.
Kuasa Hukum dari kantor pengacara Pelita Justicia ini berniat mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Majelis Hakim yang dipimpin M Iqbal Hutabarat mengagendakan sidang selanjutnya untuk pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan (16/11/2021).
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kelebihan Miliano Jonathans Bela Timnas Indonesia, Bukan Cuma Jago Striker, Tapi Posisi...
-
Misteri Lubang di Depok: Asap Mengepul, Suhu 70 Derajat dan Bau Belerang Gegerkan Warga!
-
Banjir Kepung Depok, Jalan Margonda dan Jalan Sentosa Terendam, Lalu Lintas Lumpuh
-
Dikenal Sadis dan Brutal! Otak Komplotan Begal Depok Diciduk Saat Tidur di Hari Ulang Tahun
-
Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis di Depok
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong
-
Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor