Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 06:02 WIB
Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menolak tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Selasa (9/11/2021), Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Adam Ibrahim, Edison pada wartawan di depan ruang sidang.

Adam Ibrahim dituntut hukuman 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menilai, Adam terbukti bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Edison membantah Terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Saat kejadian, Edison mengklaim, masyarakat hanya menonton karena penasaran dengan babi yang diklaim sebagai babi ngepet.

"Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain, kan terlihatnya tidak ada," tukasnya.

Menurut Edison, keonaran adalah kondisi yang ditandai dengan adanya aksi pemukulan atau kerusuhan yang berlebihan.

Dia pun menilai bahwa kejadian yang berujung pada pengusiran Ibu Wati dari tempat tinggalnya, bukan termasuk keonaran.

Seperti diketahui, Ibu Wati adalah perempuan yang diusir dari kampung tempat tinggalnya karena menuduh tetangga sebagai pelaku babi ngepet.

"Itu kan bukan keonaran, cuma mungkin ada yang merasa tersinggung saja gitu," ujarnya.

Kuasa Hukum dari kantor pengacara Pelita Justicia ini berniat mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim yang dipimpin M Iqbal Hutabarat mengagendakan sidang selanjutnya untuk pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan (16/11/2021). 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More