Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 November 2021 | 13:18 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran Wali Kota Depok tentang penghentian sementara secara terbatas penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). [Ist]

SuaraBogor.id - Sepucuk Surat Edaran berkop Wali Kota Depok, soal menghentikan proses pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) viral di media sosial.

Penghentian sementara PTMT disebut berlangsung sejak Jumat hingga Senin, 19-29 November 2021.

Surat Edaran bernomor 8.02/648/SATGAS/2021 ini, ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris per tanggal hari ini, Kamis (18/11/2021).

"Memperhatikan Perwal Kota Depok Nomor 66 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19 dan memperhatikan peningkatan jumlahnkasus Covid-19 di beberapa wilayah," tulis Idris, sebagai pembuka surat edaran.

Baca Juga: Daryanto Hilang 2 Hari, Diajak Jalan dengan Sosok Kakek Tua, Ini Rangkumannya

Surat Edaran memuat 5 poin pengumuman. Pertama, dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

"Selama kegiatan penghentian sementara tersebut setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT," pinta Idris.

Kedua, menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoranmas.

Ketiga, Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan diluar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.

Keempat, waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021.

Baca Juga: Pengantin Perempuan Salah Tingkah Saat Dibawakan Foto Saat Masih SMA ke Pelaminan

Kelima, Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

"Demikian, agar menjadi maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Idris.

Untuk diketahui, memang terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 harian di Depok.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Dinkes Kota Depok, terjadi penambahan 103 kasus positif Covid-19 pada Rabu (17/11/2021).

Ini penambahan jumlah kasus harian tertinggi di Depok dalam 3 bulan terakhir.

Dengan penambahan ini, kasus konfirmasi Covid-19 di Depok mencapai 105.705 kasus yang terdiri dari 334 kasus aktif, 103.207 kasus sembuh dan 2.164 kasus meninggal.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarabogor.id masih mencoba konfirmasi kebenaran surat edaran wali kota Depok tersebut.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More