Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 05:37 WIB
Lokasi kejadian di Kampung Munjul Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur dipasangi garis Polisi.[Fauzi Novandi/SuaraBogor]

SuaraBogor.id - Abdul Latif WNA asal Timur Tengah pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur diancam hukum penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Setiawan Adi mengatakan, WNA asal Timur Tengah yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap korban, dikenakan pasal 340 KUHP.

"Sementara ini pelaku kita kenakan pasal 340 KHUP Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata dia pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (22/11/2021).

Sedangakan kata dia, untuk barang bukti yang diamanakan di lokasi kejadian yaitu, sepasang sepatu milik pelaku, dan satu liter air keras.

Baca Juga: Terungkap! Motif Abdul Latief Siram Istri Pakai Air Keras Sampai Meninggal Dunia

"Sedangkan jasad korban hingga saat ini masih dilakukan proses otopsi untuk keperluan penyelidikan. Oleh karena itu kita masih menunggu hasil pemeriksan otopsi," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak kekerasan tersebut didiga karena motif sakit hati lantaran cemburu kepada korban yang jugs merupakan istrinya.

"Keterangan pelaku dan beberapa saksi, korban disiram dengan air keras yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya, namun untuk kepastianya kita masih akan melakukan pendalaman," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang saat akan melarikan diri ke negara asalnya, yaitu Arab Saudi.

"Setelah menerima laporan dari Polsek Cianjur adanya penganiayaan berat, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Soeta. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan langsung melakukan penangkapakan," katanya.

Baca Juga: WNA Timur Tengah Penyiram Air Keras ke Istrinya Ditangkap di Bandara saat akan Kabur

Ia menambahkan, korban yang mengalami luka bakar hampir disekujur tubuhnya meninggal dunia, ketika tengah menjalani perawatan intnesif di RSUD Cianjur pada Sabtu (20/11/2021) malam.

Sebelumnya diberitakan, Sarah ditemukan Ketua RT tergeletak dengan luka bakar serius di sekujur tubuh pada Sabtu (20/11/2021) malam.

Satreskrim Polres Cianjur menyebutkan motif penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latif kepada Sarah (21) diduga karena cemburu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menyiramkan air keras diduga karena cemburu buta terhadap korban.

"Dugaan cemburu buta, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji tersebut. Menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga mengalami luka bakar serius," katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih memastikan terkait pengakuan pelaku, karena cemburu buta

"Kita masih memastikan dugaan motif tersebut. Apakah memang ada orang ketiga atau hanya cemburu buta, kita masih dalami," katanya.

AKP Septiawan Adi menjelaskan, Abdul Latif (29) yang merupakan suami korban berhasi ditangap disekitaran Bandar Soekarno-Hatta Tanggerang saat akan melarikan diri ke luar negeri.

"Setelah mendapatkan laporan terkait penganiayaan korban, kami menerima informasi pelaku berada di Bandara Soekarno-Hatta, kami pun langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta," katanya pada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Pelaku yang berada di Soekarno-Hatta kata dia, diduga akan melarikan diri ke luar negeri, dan tengah memesan tiket pesawat, beruntung sebelum pelaku melarikan diri ia behasil diamanakan.

"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Cianjur, dan langsung dilakukan dimintai keterangan dan pemeriskaan intensif," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More