SuaraBogor.id - Abdul Latif WNA asal Timur Tengah pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur diancam hukum penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Setiawan Adi mengatakan, WNA asal Timur Tengah yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap korban, dikenakan pasal 340 KUHP.
"Sementara ini pelaku kita kenakan pasal 340 KHUP Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata dia pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (22/11/2021).
Sedangakan kata dia, untuk barang bukti yang diamanakan di lokasi kejadian yaitu, sepasang sepatu milik pelaku, dan satu liter air keras.
"Sedangkan jasad korban hingga saat ini masih dilakukan proses otopsi untuk keperluan penyelidikan. Oleh karena itu kita masih menunggu hasil pemeriksan otopsi," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak kekerasan tersebut didiga karena motif sakit hati lantaran cemburu kepada korban yang jugs merupakan istrinya.
"Keterangan pelaku dan beberapa saksi, korban disiram dengan air keras yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya, namun untuk kepastianya kita masih akan melakukan pendalaman," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang saat akan melarikan diri ke negara asalnya, yaitu Arab Saudi.
"Setelah menerima laporan dari Polsek Cianjur adanya penganiayaan berat, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Soeta. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan langsung melakukan penangkapakan," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Motif Abdul Latief Siram Istri Pakai Air Keras Sampai Meninggal Dunia
Ia menambahkan, korban yang mengalami luka bakar hampir disekujur tubuhnya meninggal dunia, ketika tengah menjalani perawatan intnesif di RSUD Cianjur pada Sabtu (20/11/2021) malam.
Sebelumnya diberitakan, Sarah ditemukan Ketua RT tergeletak dengan luka bakar serius di sekujur tubuh pada Sabtu (20/11/2021) malam.
Satreskrim Polres Cianjur menyebutkan motif penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latif kepada Sarah (21) diduga karena cemburu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menyiramkan air keras diduga karena cemburu buta terhadap korban.
"Dugaan cemburu buta, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan aksi keji tersebut. Menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga mengalami luka bakar serius," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih memastikan terkait pengakuan pelaku, karena cemburu buta
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity