Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 25 November 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Unit Reskrim Polsek Beji, Kota Depok menangkap 3 orang wartawan gadungan yang memeras seorang warga Kecamatan Tapos.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab menyebut, ketiga wartawan gadungan berinisial MB (39), AJP (38) dan SA (29).

Pelaku menuduh korbannya, FI (56), telah berselingkuh dan mengancam akan memviralkan perselingkuhan tersebut di media.

Sebagai uang tutup mulut, pelaku meminta sejumlah uang pada korban.

Baca Juga: Puluhan Personel Bakal Disiagakan saat Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok

"Mereka melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," ungkap Ibrahim pada wartawan.

Ibrahim memaparkan, peristiwa bermula saat korban tiba di rumahnya pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.

Korban tinggal di Kampung Banjaran Pucung RT01 / RW07, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Tiba-tiba datang 3 pelaku kemudian mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta," beber Ibrahim.

Karena ketakutan, korban mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku sejumlah Rp10 juta rupiah.

Baca Juga: Sejarah Kota Depok, Dulu Hutan Belantara dan Mantan Kecamatan di Bogor

Namun, pelaku masih mengancam korban dan meminta sisa uang sebesar Rp5 juta dari Rp15 juta yang diminta pelaku.

"Kemudian korban memgajak pelaku ke ATM di Indomaret. Tapi karena sudah limit, korban tidak bisa mengambil uang di ATM. Tidak lama, pelaku ditangkap oleh warga," kata Ibrahim..

Setelah ditangkap warga, pelaku  dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal pers dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Lalu 3 unit handphone, 1 unit mobil Honda Mobilio dan kartu ATM BCA. 

Load More