SuaraBogor.id - Sarah (21) korban penyiraman air keras ditangan suaminya hingga meninggal dunia menambah daftar kekerasan di Kabupaten Cianjur dari tujuh kasus menjadi 22 perkara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur mencatat sepanjang 2021 hingga November, jumlahnya mencapai 22 perkara.
Ketua harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, berdasarkan data tahun sebelumnya angka kekeras terhadap perempuan di Cianjur naik drastis.
"Tahun 2020 jumlah perkara yang kita tangani ada tujuh, sementara di tahun ini sudah 22 perkara," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).
Disebutkan, kekerasan seksual dan perdagangan orang atau trafficking paling mendominasi, yakni sebanyak 11 perkara.
"Sementara kaitan dengan pelakunya sendiri, didominasi orang-orang terdekat dan dikenal korban, seperti anggota keluarga, kerabat dan teman," ujar dia.
Ia mengatakan, melonjaknya kasus ini salah satunya dipicu situasi pandemi Covid-19, terutama untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik.
"Dalam konteks KDRT misalnya, bermula dari kondisi ekonomi yang merosot karena suami di PHK atau usaha lesu sehingga memicu cekcok dan berujung pada kekerasan fisik," ujar Lidya.
Pihak P2TP2A sendiri memberikan pendampingan terhadap para korban, mulai trauma healing yang dilakukan di shelter secara intensif hingga pendampingan hukum.
Baca Juga: Ratusan Perempuan Terbunuh Setiap Tahun, Perempuan Turki Berunjuk Rasa
"Namun, ada juga beberapa perkara yang disepakati berdamai oleh kedua belah pihak," kata Lidya.
Lidya mengatakan, pihaknya mengajak perempuan untuk pintar dan cerdas, terutama dalam membaca situasi dan kondisi apapun, termasuk punya pemahaman secara edukasi sehingga bisa mencegah dan terhindar menjadi korban kekerasan.
"Perempuan juga harus berani bersuara, karena masih ada korban-korban di luar sana yang enggan melapor karena berbagai pertimbangan, seperti takut atau pasrah," katanya.
Sarah (21) perempuan asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengalami luka serius setelah disekujur tubuhnya setelah disiram air keras oleh suaminya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kekerasan yang alami Sarah tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/20) dini hari.
Saat itu korban telah terlelap tidur, dihampiri suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
Tag
Berita Terkait
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa
-
Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam