SuaraBogor.id - Program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau Gladis Tiktok yang digagas Disdukcapil Kota Depok menuai polemik dan viral di media sosial.
Sejumlah netizen menilai, program pembuatan administrasi kependudukan 'sehari jadi' ini berbelit, bahkan gagal memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Lebih spesifik, netizen mempermasalahkan tata cara pengisian formulir pendaftaran program melalui google form.
Pasalnya, pemohon harus lebih dulu download formulir yang sudah disediakan di link pendaftaran, mencetak dan mengisi formulirnya secara manual.
Semua dokumen asli dan formulir yang sudah diisi, selanjutnya difoto dan diunggah ke sebuah format Excel.
Terakhir, pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas aslinya untuk klarifikasi data.
“Agak lucu ya gform d download trs print, isi, trs upload berkas lg sendiri d excel wkwk.. pak, bu, kita bs loh attach foto/dokumen lbh dr 1 di gform trs nanti bapak ibu dukcapil tgl download file excel nya, klo butuh print tgl di print deh,” tulis salah satu netizen di akun Instagram resmi Disdukcapil Depok, @disdukcapildepok.
Menanggapi polemik ini, Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti buka suara.
Menurut Nuraeni, formulir pendaftaran memang wajib diisi warga sebagai permohonan untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Baca Juga: Isi Bensin Rp 98 Ribu Pakai Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ternyata Punya Alasan Mulia
Malah, kata Dia, jika ada warga yang tidak berkenan mengisi fomulir F2-01 tersebut secara online, yang bersangkutan tetap harus mengisinya secara manual di kantor kecamatan lokasi Gladis Tiktok.
“Itu syarat dalam Permendagri,” tegas Nuraeni saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) sore.
Dia menjelaskan, formulir pendaftaran F2-01 berfungsi sebagai prudent atau jaminan 'hitam di atas putih' yang menyatakan bahwa suatau berkas kependudukan benar diajukan masyarakat sebagai pemohon.
“Dokumen akta adalah selain dokumen pribadi juga menjadi dokumen negara. Jika suatu hari ada masalah terkait dokumen tersebut, maka dasarnya adalah permohonan tertulis dan di tanda tangan oleh pemohon,” beber Nuraeni.
Nuraeni menjelaskan, pihaknya memanfaatkan pendaftaran online demi mengefisiensi waktu pemohon saat mengurus berkas kependudukannya di lokasi.
“Jika sudah daftar via online dan kirim form yang sudah diisi, kami akan langsung proses. Jadi warga datang sudah tinggal terima dokumennya,” ucap Nuraeni.
Tag
Berita Terkait
-
Taufiq LIDA Sentil Bupati di Aceh yang Nyerah Hadapi Bencana
-
Toshiba Pamerkan Kecanggihan Teknologi Jepang dalam Balutan Estetika Japandi
-
Kesaksian Taufiq LIDA di Lokasi Bencana Aceh: Korban Lolos dari Maut, Kini Kelaparan
-
Perjuangan Taufiq LIDA Terjebak Longsor di Aceh, Lakukan Apa Saja Agar Selamat
-
Top 10 Tren Google 2025, Dari Jumbo Hingga Brave Pink Hero Green Paling Dicari
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
4 Rekomendasi Ban Sepeda Gunung Terbaik untuk Jalan Aspal, Gowes Jadi Enteng dan 'Ngacir'
-
3 Permata Tersembunyi Wisata Tenjolaya Bogor yang Wajib Masuk List Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Menanam Grow & Green, Jadi Program Mitigasi Bencana dari BRI
-
Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice