SuaraBogor.id - Keluarga dari 2 korban pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat menerima restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Restitusi diberikan oleh perwakilan pelaku kepada perwakilan keluarga korban di Kantor Kejari Depok, Kecamatan Cilodong, Senin (29/11/2021).
"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia utk memenuhi restitusi tersebut," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15).
Kuncoro menyebut, korban DJG menerima restitusi senilai Rp 6.524.000 dan korban BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.r
Restitusi, jelas Kuncoro, merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku pelecehan seksual, Syahril Parlindungan Marbun.
Berdasarkan putusan majelis jakim yang sudah inkrah, Syahril divonis 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.
"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," kata Kuncoro.
Perlu diketahui, Syahril Parlindungan Marbun merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok.
Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI
Kejari Depok menerima SPDP dari Polrestro Depok terkait kasus Syahril sejak 12 Juni 2020. Lalu berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 agustus 2020.
Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020.
"Kemudian restitusi dimasukkan dalam surat tutuntan yang dibacakan pada 30 November 2020," kata Kuncoro.
Majelis Hakim di PN Depok, sambung Kuncoro, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
"Karena putusannya sudah inkrah, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," pungkas Kuncoro.
Berita Terkait
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Fakta Tangsel Terjepit Krisis Sampah Usai Bogor dan Serang Tutup Pintu
-
Presiden Prabowo Apresiasi Prestasi Bersejarah SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Indonesia
-
Pemkab Bogor Hentikan Paksa Kiriman Sampah Tangsel di Cileungsi
-
3 Rekomendasi Sadel Syte dan Gel Terbaik, Solusi Murah Agar Tulang Duduk Gak Tersiksa
-
Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Bogor Jadi Pahlawan Penyelamatan Ribuan Kali di 2025