SuaraBogor.id - Keluarga dari 2 korban pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat menerima restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Restitusi diberikan oleh perwakilan pelaku kepada perwakilan keluarga korban di Kantor Kejari Depok, Kecamatan Cilodong, Senin (29/11/2021).
"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia utk memenuhi restitusi tersebut," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15).
Kuncoro menyebut, korban DJG menerima restitusi senilai Rp 6.524.000 dan korban BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.r
Restitusi, jelas Kuncoro, merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku pelecehan seksual, Syahril Parlindungan Marbun.
Berdasarkan putusan majelis jakim yang sudah inkrah, Syahril divonis 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.
"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," kata Kuncoro.
Perlu diketahui, Syahril Parlindungan Marbun merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok.
Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI
Kejari Depok menerima SPDP dari Polrestro Depok terkait kasus Syahril sejak 12 Juni 2020. Lalu berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 agustus 2020.
Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020.
"Kemudian restitusi dimasukkan dalam surat tutuntan yang dibacakan pada 30 November 2020," kata Kuncoro.
Majelis Hakim di PN Depok, sambung Kuncoro, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
"Karena putusannya sudah inkrah, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," pungkas Kuncoro.
Berita Terkait
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu