Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 29 November 2021 | 17:07 WIB
Keluarga korban pelecehan seksual di Depok terima restitusi atau ganti kerugian di Kejari Depok, Senin (29/11/2021).[SuaraBogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Keluarga dari 2 korban pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat menerima restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Restitusi diberikan oleh perwakilan pelaku kepada perwakilan keluarga korban di Kantor Kejari Depok, Kecamatan Cilodong, Senin (29/11/2021).

"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia utk memenuhi restitusi tersebut," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.

Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15).

Kuncoro menyebut, korban DJG menerima restitusi senilai Rp 6.524.000 dan korban BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.r

Baca Juga: Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI

Restitusi, jelas Kuncoro, merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku pelecehan seksual, Syahril Parlindungan Marbun.

Berdasarkan putusan majelis jakim yang sudah inkrah, Syahril divonis 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.

"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," kata Kuncoro.

Perlu diketahui, Syahril Parlindungan Marbun merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok.

Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.

Baca Juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Meninggal, Satu Lainnya Masih Dirawat

Kejari Depok menerima SPDP dari Polrestro Depok terkait kasus Syahril sejak 12 Juni 2020. Lalu berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 agustus 2020.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020.

"Kemudian restitusi dimasukkan dalam surat tutuntan yang dibacakan pada 30 November 2020," kata Kuncoro.

Majelis Hakim di PN Depok, sambung Kuncoro, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.

Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.

"Karena putusannya sudah inkrah, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," pungkas Kuncoro. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More