SuaraBogor.id - Satpol PP Depok menertibkan bangunan liar di sisi barat Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Selasa (30/11/2021).
Bangunan liar yang ditertibkan meliputi pedagang kaki lima (PKL), lahan parkir dan pangkalan ojek konvensional yang berada tepat di kolong Jalan Arif Rahman Hakim.
Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan ilegal yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kita memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum," ungkap Lienda pada wartawan di lokasi penertiban.
Lienda memastikan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemberitahuan terhadap masyarakat sebelum melakukan penertiban.
Pemberitahuan yang dimaksud Lienda, meliputi 3 kali Surat Pemberitahuan sejak 12 November 2021 hingga pemasangan spanduk di lokasi penertiban.
Dia menyebut, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kami sudah sosialisasi agar mereka bisa dengan sukarela memindahkan barangnya. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, tapi sudah izin rt, rw dan sesuai prosedur," tegas Lienda.
Setelah ditertibkan, kata Lienda, Pemkot Depok akan membangun sarana olahraga di sisi barat Stasiun Depok Baru.
Baca Juga: PKL Malioboro Syok Dipaksa Pindah, Polisi Buru Pembakar Omah PSS
"Jadi kegiatan ini intinya mengawali penataan kolong fly over," tukasnya.
Lienda berharap, masyarakat dapat terus bersinergi dengan Pemkot demi mewujudkan Depok yang aman, tertib dan nyaman.
Masyarakat, sambung Lienda, harus paham bahwa mendirikan bangunan di luar ketentuan akan melanggar hak pengguna jalan.
"Nanti juga sisi timur akan kami lakukan penertiban, kalau ada lagi yang menempati kembali. Kami sudah buat kesepakatan sosoalisasikan, tidak akan ada peringatan lagi, langsung diambil dan ditertibkan," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Tekankan Peran Satpol PP, Dirjen Bina Adwil Apresiasi Komitmen Kepala Daerah Seluruh Indonesia
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga