SuaraBogor.id - Abdul Latif (48) WNA asal Arab Saudi pelaku kasus penyiraman air tidak tercatat dan tidak pernah melapor secara berkala Kantor Imigrasi selama tinggal di Cianjur.
Humas Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Kabupaten Cianjur, Ikhwan, mengungkapkan, usai munculnya pemberitaan kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang WNA, pihaknya langsung melalukan pengecekan.
"Izin tinggalnya tidak tercatat dari Cianjur. Yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan izin tinggal di Cianjur," ujar Ikhwan pada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Jika memang tinggal sementara waktu di Cianjur, kata dia, seharusnya WNA asal Arab Saudi tersebut datang ke kantor Imigrasi untuk melaporkan keberadaannya secara periodik.
Baca Juga: Serikat Buruh Sweeping Perusahaan di Cianjur, Ribuan Karyawan Diajak Unjuk Rasa ke Bandung
"Harusnya ketika datang melapor, kemudian secara periodik juga melaporkan. Selain itu mengajukan permohonan izin tinggal," ucapnya.
Dia mengatakan untuk mencegah adanya WNA yang tinggal di Cianjur namun tak melaporkan keberadaannya, Kantor Imigrasi akan melakukan pendataan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecepatan.
"Kita akan lakukan koordinasi debgan tin pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk mendata keberadaan orang asing di Cianjur. Pendataan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi sampai kecamatan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan paspor tersangka masih aktif hingga saat ini. Karena itu setelah pelaku menyiram korban ia hendak pergi ke negara asalnya.
"Paspornya masih aktif. Makanya hendak kabur ke kampung halamannya di Arab Saudi. Pelaku kerao pulang pergi ke Arab, Malaysia, dan Indonesia tepatnya ke Cianjur," katanya.
Baca Juga: Warga Gelandang 2 Jambret Ke Kantor Polisi
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor