SuaraBogor.id - Abdul Latif (48) WNA asal Arab Saudi pelaku kasus penyiraman air tidak tercatat dan tidak pernah melapor secara berkala Kantor Imigrasi selama tinggal di Cianjur.
Humas Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Kabupaten Cianjur, Ikhwan, mengungkapkan, usai munculnya pemberitaan kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang WNA, pihaknya langsung melalukan pengecekan.
"Izin tinggalnya tidak tercatat dari Cianjur. Yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan izin tinggal di Cianjur," ujar Ikhwan pada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Jika memang tinggal sementara waktu di Cianjur, kata dia, seharusnya WNA asal Arab Saudi tersebut datang ke kantor Imigrasi untuk melaporkan keberadaannya secara periodik.
"Harusnya ketika datang melapor, kemudian secara periodik juga melaporkan. Selain itu mengajukan permohonan izin tinggal," ucapnya.
Dia mengatakan untuk mencegah adanya WNA yang tinggal di Cianjur namun tak melaporkan keberadaannya, Kantor Imigrasi akan melakukan pendataan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecepatan.
"Kita akan lakukan koordinasi debgan tin pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk mendata keberadaan orang asing di Cianjur. Pendataan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi sampai kecamatan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan paspor tersangka masih aktif hingga saat ini. Karena itu setelah pelaku menyiram korban ia hendak pergi ke negara asalnya.
"Paspornya masih aktif. Makanya hendak kabur ke kampung halamannya di Arab Saudi. Pelaku kerao pulang pergi ke Arab, Malaysia, dan Indonesia tepatnya ke Cianjur," katanya.
Baca Juga: Serikat Buruh Sweeping Perusahaan di Cianjur, Ribuan Karyawan Diajak Unjuk Rasa ke Bandung
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok