SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini menerapkan PPKM level 2. Artinya, semua fasilitas umum sudah mulai dilonggarkan kembali.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, bahwa masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Pemkab Bogor juga memutuskan mulai membuka taman umum dengan membatasi pengunjung 25 persen dari total kapasitas tempat itu pada PPKM level 2.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," katanya kepada wartawan, mengutip dari Antara.
Pembukaan taman umum tersebut salah satu dari penyesuaian sejumlah aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.
Beberapa aturan lain yang disesuaikan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.
Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selain itu, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari total kapasitas tempat.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Puncak Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Meski PPKM Level 2
Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat.
Berita Terkait
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor