SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini menerapkan PPKM level 2. Artinya, semua fasilitas umum sudah mulai dilonggarkan kembali.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, bahwa masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Pemkab Bogor juga memutuskan mulai membuka taman umum dengan membatasi pengunjung 25 persen dari total kapasitas tempat itu pada PPKM level 2.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," katanya kepada wartawan, mengutip dari Antara.
Pembukaan taman umum tersebut salah satu dari penyesuaian sejumlah aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.
Beberapa aturan lain yang disesuaikan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.
Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selain itu, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari total kapasitas tempat.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Puncak Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Meski PPKM Level 2
Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat.
Berita Terkait
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Akhirnya! 7 Titik Biang Macet Puncak Bogor Mulai Dieksekusi, Simak Lokasinya
-
Bukan Rekayasa Lalin Lagi, Pemkab Bogor Siapkan Jalan Baru Tembus Perhutani di Puncak
-
Update Mini Zoo Pakansari: Pemkab Bogor Tunggu 'Lampu Hijau' dari Taman Safari
-
Diduga Kurang Konsentrasi, Warga Kabupaten Bogor Tewas Tabrak Truk di Jalan Raya Dramaga
-
BRI Perkuat Prudential Banking Saat Risiko Geopolitik Global Meningkat