SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini menerapkan PPKM level 2. Artinya, semua fasilitas umum sudah mulai dilonggarkan kembali.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, bahwa masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Pemkab Bogor juga memutuskan mulai membuka taman umum dengan membatasi pengunjung 25 persen dari total kapasitas tempat itu pada PPKM level 2.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," katanya kepada wartawan, mengutip dari Antara.
Pembukaan taman umum tersebut salah satu dari penyesuaian sejumlah aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.
Beberapa aturan lain yang disesuaikan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.
Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selain itu, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari total kapasitas tempat.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Puncak Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Meski PPKM Level 2
Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat.
Berita Terkait
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
-
Bukan Massa Aksi Biasa, Aktivis Sebut Pembakar Fasilitas Umum Punya Kemampuan Aparat Tingkat Tinggi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor
-
Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Tiga Pemuda Habisi Nyawa AN yang Dikenal dari Facebook
-
Tragedi Perkenalan Berdarah di Medsos: Korban Tewas, Jejak Digital Tunjuk ke Grup Sesama Jenis
-
Berawal dari Chatting Facebook, Remaja di Bogor Tewas Mengenaskan Dikeroyok 3 Pelaku
-
Motor Bekas Rasa Baru: 4 Model Matic dan Bebek Best Value di Bawah 10 Juta, Dijamin Lincah & Irit!