SuaraBogor.id - Pegawai Negeri SIpil (PNS) Kota Depok, Jawa Barat dilarang keluar daerah selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi PNS selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
"Larangan tersebut terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita katanya.
Nova menjelaskan larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti contohnya wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: 4 Film Natal Terbaru untuk Menemani Liburan Anda
Aturan larangan berpergian ke luar kota juga dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
"Pembatasan cuti, PNS tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," jelasnya.
Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau karena alasan penting bagi pegawai PNS. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tukasnya. [Antara]
Baca Juga: Modus Janjikan Korban Jadi PNS Kemenkumham, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu PNS di Amerika Resign
-
Lulusan SMA Merapat! Ini Bocoran Formasi CPNS 2025 yang Bisa Kamu Lamar
-
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!
-
Bocoran Jumlah Gaji Ke-13 PNS dan Komponennya: Diprediksi Cair Bulan Juni 2025?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Rebutan Saldo Gratis, Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan!
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri