SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin akan memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021.
Saat ini dirinya masih menyiapkan sanksi untuk para ASN yang bandel tersebut. Namun, dirinya juga akan memberikan keringanan jika memang ada yang sangat darurat.
"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin," katanya.
Larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Politisi PPP itu berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan tersebut karena ia mengaku akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan upaya lain untuk mencegah lonjakan kasus, seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan Puncak Bogor, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," kata Ade Yasin.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kembali Perketat Tempat Wisata di Bogor Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Murah Meriah di Jabodetabek, Cocok untuk Alumni Sekolah Hingga Keluarga
-
Cahaya Harapan dari Panas Bumi, 520 Keluarga di Bogor-Sukabumi Kini Nikmati Listrik Mandiri
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Biayai Gentengisasi Melalui KUR Perumahan
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak