SuaraBogor.id - Kades Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah merasa difitnah terkait kasus tanah garapan di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia tidak terima namanya telah dicemarkan oleh M dan H beserta kuasa hukumnya. Kini dirinya mengerahkan 20 pengacara dari Sembilan Bintang Law Office untuk melawan kasus tersebut.
Kejadian bermula saat Mochamad Rifqi Abdillah, dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi ke Polres Bogor, sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Selanjutnya pada Jumat, 3 Desember 2021, Dodi Herman Fartodi selaku Kepala Desa Tugu Jaya, dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor, sesuai surat permintaan keterangan nomor B/3781/XI/2021/Reskrim, 25 November 2021.
“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail, dalam pres rilis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (7/12/2021).
Anggi menjelaskan pada hari yang sama usai dimintai keterangan, beredar pemberitaan dimedia massa yang memojokkan Dodi Herman Fartodi. Hal itu membuat situasi menjadi semakin keruh.
Karena hal itulah, kata Angi, Dodi Herman Fartodi, meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners.
Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Disampaikan Anggi, bahwa benar Dodi Herman Fartodi, datang ke kantornya pada Selasa, 7 Desember 2021. Kedatangannya dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum sekaligus menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang.
Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Bogor Terinfeksi HIV/AIDS
“Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” terang Angi.
Dijelaskan Angi, pernyataan pengadu M dan H, melalui Kuasanya di media massa, banyak dinilai terlalu dini bahkan liar.
“Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu,” terang Angi.
Padahal kata Angi, kasus ini belum ada apa-apanya di Polres Bogor. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti awal seperti meminta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
Pada kesempatan ini Angi menjelaskan, Pasal 1 Angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” cetus Angi.
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Kondisi Mengenaskan, Teka-teki Kematian Alfin yang Hilang 2 Pekan di Bogor
-
Arus Puncak Mulai Landai, Kasat Lantas Polres Bogor: Tetap Patuhi Rekayasa Lalin
-
Komitmen BRI untuk Hunian Terjangkau, KPR Subsidi Tembus Rp16,79 Triliun
-
WFH ASN Bogor Segera Berlaku, Pemkab Pastikan Sektor Pelayanan Publik Tetap Jalan
-
Kecelakaan Maut di Depan Wisma DPR Puncak Bogor, Pemotor Fino Tewas di Tempat