SuaraBogor.id - Kades Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah merasa difitnah terkait kasus tanah garapan di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia tidak terima namanya telah dicemarkan oleh M dan H beserta kuasa hukumnya. Kini dirinya mengerahkan 20 pengacara dari Sembilan Bintang Law Office untuk melawan kasus tersebut.
Kejadian bermula saat Mochamad Rifqi Abdillah, dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi ke Polres Bogor, sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Selanjutnya pada Jumat, 3 Desember 2021, Dodi Herman Fartodi selaku Kepala Desa Tugu Jaya, dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor, sesuai surat permintaan keterangan nomor B/3781/XI/2021/Reskrim, 25 November 2021.
“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail, dalam pres rilis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (7/12/2021).
Anggi menjelaskan pada hari yang sama usai dimintai keterangan, beredar pemberitaan dimedia massa yang memojokkan Dodi Herman Fartodi. Hal itu membuat situasi menjadi semakin keruh.
Karena hal itulah, kata Angi, Dodi Herman Fartodi, meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners.
Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Disampaikan Anggi, bahwa benar Dodi Herman Fartodi, datang ke kantornya pada Selasa, 7 Desember 2021. Kedatangannya dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum sekaligus menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang.
Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Bogor Terinfeksi HIV/AIDS
“Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” terang Angi.
Dijelaskan Angi, pernyataan pengadu M dan H, melalui Kuasanya di media massa, banyak dinilai terlalu dini bahkan liar.
“Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu,” terang Angi.
Padahal kata Angi, kasus ini belum ada apa-apanya di Polres Bogor. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti awal seperti meminta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
Pada kesempatan ini Angi menjelaskan, Pasal 1 Angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” cetus Angi.
Berita Terkait
-
Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri