SuaraBogor.id - Kades Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah merasa difitnah terkait kasus tanah garapan di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia tidak terima namanya telah dicemarkan oleh M dan H beserta kuasa hukumnya. Kini dirinya mengerahkan 20 pengacara dari Sembilan Bintang Law Office untuk melawan kasus tersebut.
Kejadian bermula saat Mochamad Rifqi Abdillah, dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi ke Polres Bogor, sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Selanjutnya pada Jumat, 3 Desember 2021, Dodi Herman Fartodi selaku Kepala Desa Tugu Jaya, dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor, sesuai surat permintaan keterangan nomor B/3781/XI/2021/Reskrim, 25 November 2021.
“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail, dalam pres rilis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (7/12/2021).
Anggi menjelaskan pada hari yang sama usai dimintai keterangan, beredar pemberitaan dimedia massa yang memojokkan Dodi Herman Fartodi. Hal itu membuat situasi menjadi semakin keruh.
Karena hal itulah, kata Angi, Dodi Herman Fartodi, meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners.
Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Disampaikan Anggi, bahwa benar Dodi Herman Fartodi, datang ke kantornya pada Selasa, 7 Desember 2021. Kedatangannya dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum sekaligus menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang.
Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Bogor Terinfeksi HIV/AIDS
“Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” terang Angi.
Dijelaskan Angi, pernyataan pengadu M dan H, melalui Kuasanya di media massa, banyak dinilai terlalu dini bahkan liar.
“Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu,” terang Angi.
Padahal kata Angi, kasus ini belum ada apa-apanya di Polres Bogor. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti awal seperti meminta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
Pada kesempatan ini Angi menjelaskan, Pasal 1 Angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” cetus Angi.
Berita Terkait
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat