Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:14 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) bersama sejumlah mantan pegawai KPK berjalan usai mengikuti uji kompetensi atau asesmen di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi sedunia, Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dilantik jadiaparatur sipil negara (ASN) hari ini, Kamis (9/12/2021)

“Ya betul, pukul 09.00 WIB dilantik oleh As SDM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021). Pelantikan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri pada pagi hari.

Setelah dilantik, 44 eks pegawai KPK ini akan mengikuti pendidikan. Pendidikan akan dilakukan Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.

“Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin bandung. Lengkap 44 orang ya,” ujar Dedi.

Adapun pelantikan Novel Baswedan dan rekan-rekan dikatakan Yudi Purnomo bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyampaikan harapan pelantikan ASN Polri yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi momentum untuk kembali memenuhi panggilan Indonesia.

Dia beserta 43 pegawai KPK lainnya berharap dapat kembali mengabdi dalam memberantas korupsi.

“Dan berharap jadi momentum kami kembali memenuhi panggilan Indonesia untuk mengabdi dalam memberantas korupsi,” kata Yudi.

Senada dengan Yudi, mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengatakan pelantikan ASN Polri di Hari Antikorupsi Sedunia merupakan wujud pembuktian Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Hotman, Sigit mengoreksi perbuatan semena-mena pimpinan KPK terhadap 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (KPK)

“Kami melihat bahwa setidaknya, Presiden sebagai pejabat pembina ASN tertinggi, melalui Kapolri mengoreksi perbuatan semena-mena pimpinan KPK kepada pegawai negara, yaitu pegawai yang 57, yang sewenang-wenang memecat mereka padahal melanggar HAM dan administrasi sesuai temuan Komnas HAM dan Ombudsman,” kata Hotman.

Hotman menilai penyingkiran dirinya di tubuh KPK sebagai proses layunya antikorupsi oleh pimpinan KPK. Dia pun menyambut baik visi antikorupsi yang ditumbuhkan oleh Sigit melalui pengangkatan mantan pegawai KPK.

“Pemecatan itu juga kami anggap sebagai proses pelayuan nilai antikorupsi oleh pimpinan KPK dan setidaknya kembali nilai itu disiram atau ditumbuhkan kembali melalui proses pengangkatan ini,” kata Hotman.

Load More