SuaraBogor.id - Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat diketahui berdasarkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu gangguan, udara, emisi, air limbah, air laut, air, dan baku mutu lainnya.
Sebelumnya, lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup menjadi tempat bernaungnya seluruh makhluk hidup. Tentu saja hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, beberapa kegiatan operasional sehari-hari tentu menghasilkan limbah yang harus dibuang. Kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana penanganan yang tepat untuk limbah tersebut?
Limbah dapat dibuang ke lingkungan apabila memenuhi persyaratan yakni mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Hal tersebut harus dilakukan supaya limbah yang dibuang dalam kondisi aman dan tidak merusak lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa jenis pencemaran yakni pencemaran udara, tanah, air, dan lain sebagainya. Pencemaran lingkungan menjadi penyebab utama adanya kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya yakni dengan mengecek baku mutu limbah sebelum dibuang, tetapi masih banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya perlindungan demi melestarikan lingkungan hidup.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik, kimia maupun hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi dua kriteria yakni kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kerusakan tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, kerusakan mangrove, gambut, karst, dan lainnya.
Sedangkan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim dapat dilihat melalui parameter kenaikan tempratur, permukaan air laut, badai, dan atau kekeringan.
Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dilakukan demi lestarinya lingkungan hidup.
Setiap orang yang mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran, dan lain sebagainya yang diperlukan. Ia juga wajib melakukan pemulihan seperti remediasi, rehabilitasi, pembersihan unsur pencemar, restorasi, atau cara lain yang diperlukan.
Salah satu pihak yang bertugas dan memiliki wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah.
Pemerintah bertugas dan berwenang dalam hal menetapkan kebijakan terkait, standar, prosedur, norma, kriteria, kebijakan UKL-UPL, Amdal, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, termasuk menetapkan sanksi yang diperlukan dan lain sebagainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Akses Vital Tiga RT Terisolasi: Warga Buana Jaya Nantikan Jembatan Cimapag, Pangkas Waktu Tempuh
-
Tragedi di Tengah Sawah Bogor: 2 Remaja Tewas Seketika Disambar Petir Saat Berteduh
-
Sepeda Harga 2 Jutaan Terbaik November 2025: Rekomendasi Jagoan Lipat dan MTB untuk Pemula
-
Waduh! Banyak Kasus Mandek di Kejari Kabupaten Bogor, Ini Kata Denny Achmad
-
8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor