SuaraBogor.id - Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat diketahui berdasarkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu gangguan, udara, emisi, air limbah, air laut, air, dan baku mutu lainnya.
Sebelumnya, lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup menjadi tempat bernaungnya seluruh makhluk hidup. Tentu saja hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, beberapa kegiatan operasional sehari-hari tentu menghasilkan limbah yang harus dibuang. Kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana penanganan yang tepat untuk limbah tersebut?
Limbah dapat dibuang ke lingkungan apabila memenuhi persyaratan yakni mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Hal tersebut harus dilakukan supaya limbah yang dibuang dalam kondisi aman dan tidak merusak lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa jenis pencemaran yakni pencemaran udara, tanah, air, dan lain sebagainya. Pencemaran lingkungan menjadi penyebab utama adanya kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya yakni dengan mengecek baku mutu limbah sebelum dibuang, tetapi masih banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya perlindungan demi melestarikan lingkungan hidup.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik, kimia maupun hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi dua kriteria yakni kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kerusakan tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, kerusakan mangrove, gambut, karst, dan lainnya.
Sedangkan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim dapat dilihat melalui parameter kenaikan tempratur, permukaan air laut, badai, dan atau kekeringan.
Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dilakukan demi lestarinya lingkungan hidup.
Setiap orang yang mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran, dan lain sebagainya yang diperlukan. Ia juga wajib melakukan pemulihan seperti remediasi, rehabilitasi, pembersihan unsur pencemar, restorasi, atau cara lain yang diperlukan.
Salah satu pihak yang bertugas dan memiliki wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah.
Pemerintah bertugas dan berwenang dalam hal menetapkan kebijakan terkait, standar, prosedur, norma, kriteria, kebijakan UKL-UPL, Amdal, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, termasuk menetapkan sanksi yang diperlukan dan lain sebagainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor