SuaraBogor.id - Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat diketahui berdasarkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu gangguan, udara, emisi, air limbah, air laut, air, dan baku mutu lainnya.
Sebelumnya, lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup menjadi tempat bernaungnya seluruh makhluk hidup. Tentu saja hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, beberapa kegiatan operasional sehari-hari tentu menghasilkan limbah yang harus dibuang. Kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana penanganan yang tepat untuk limbah tersebut?
Limbah dapat dibuang ke lingkungan apabila memenuhi persyaratan yakni mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Hal tersebut harus dilakukan supaya limbah yang dibuang dalam kondisi aman dan tidak merusak lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa jenis pencemaran yakni pencemaran udara, tanah, air, dan lain sebagainya. Pencemaran lingkungan menjadi penyebab utama adanya kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya yakni dengan mengecek baku mutu limbah sebelum dibuang, tetapi masih banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya perlindungan demi melestarikan lingkungan hidup.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik, kimia maupun hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi dua kriteria yakni kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kerusakan tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, kerusakan mangrove, gambut, karst, dan lainnya.
Sedangkan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim dapat dilihat melalui parameter kenaikan tempratur, permukaan air laut, badai, dan atau kekeringan.
Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dilakukan demi lestarinya lingkungan hidup.
Setiap orang yang mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran, dan lain sebagainya yang diperlukan. Ia juga wajib melakukan pemulihan seperti remediasi, rehabilitasi, pembersihan unsur pencemar, restorasi, atau cara lain yang diperlukan.
Salah satu pihak yang bertugas dan memiliki wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah.
Pemerintah bertugas dan berwenang dalam hal menetapkan kebijakan terkait, standar, prosedur, norma, kriteria, kebijakan UKL-UPL, Amdal, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, termasuk menetapkan sanksi yang diperlukan dan lain sebagainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Terkait Pembukaan Blokir Lahan PT Summarecon
-
Diduga Curi Motor Honda Vario di Ciseeng, Pria Bersembunyi di Kali
-
Trase Baru Batutulis Ditargetkan Resmi Beroperasi Awal November 2026
-
Trase Baru Batutulis Bogor Tak Dilengkapi Jalur Darurat Rem Blong
-
Dukung Strategi Investasi Nasabah, BRI Wealth Management Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru